https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/milkiyah/issue/feed Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2025-01-04T03:27:19+00:00 Ahmad Abbas ahmad.abbas@stainmajene.ac.id Open Journal Systems <p><strong>Milkiyah</strong> is a journal published in February and August with six articles per issue presenting research articles and conceptual papers. <strong>Articles are published either in Indonesian or English</strong>. <!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_220821_160303_053.sdocx-->Subject areas suitable for publication are Islamic Law for Economics and Business, Islamic Economics and Business, Islamic philanthropy, waqf, microfinancing, zakat, and Islamic jurisprudence, contracts, arbitration, and product innovation.<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230720_075843_849.sdocx--></p> <p>Our journal is published by Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene under the Study Program of Sharia Economic Law in <a href="https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/milkiyah/COLLABORATION">collaboration </a>with the Association of Study Programmes and Lecturers of Indonesian Sharia Economic Law referred to as <a href="https://drive.google.com/file/d/1N4C-t0zZFmpIcesuntWZo1fZ5MWjBKTX/view?usp=sharing">POSDHESI</a> and the Professional Organization of Islamic Business and Economics known as <a href="https://drive.google.com/file/d/1dvjz5IfT_M121AXTwASITV56XbnI_1jw/view">FORDEBI.</a></p> <p><strong>CALL FOR PAPER Vol. 4 No. 1 February 2025</strong></p> <p><strong>Milkiyah</strong> invites scholars, academicians, and practitioners to submit their manuscripts all the time. The results are provided in <strong>a few weeks</strong> for possible publication after the submission. If you have unpublished papers in hand and have the idea of making our journal a vehicle for your research interests, please feel free to submit your manuscripts to this journal through our journal management system at <a href="https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/milkiyah/about/submissions">Submissions</a> or email to milkiyah.jurnalhes@stainmajene.ac.id if you need any assistance.<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230121_144600_424.sdocx--></p> https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/milkiyah/article/view/915 Sharia Contract Products: Delving into Sharia Economic Law Students' Understanding 2024-11-04T01:57:27+00:00 Muh. Hidayat yayaarifuddin01@gmail.com Muhammad Ridwan muhammadridwan@unismuh.ac.id Jasri Jasri jasri@unismuh.ac.id <p><em>The challenges in translation, interpretation, and extrapolation can result in a gap between students' theoretical knowledge of Sharia contract products and their ability to understand and apply them in practice, particularly in the context of Islamic finance. This research aims to assess the level of understanding of Sharia contract products, focusing on three key aspects: translation, interpretation, and extrapolation. Using a qualitative approach, the study investigates how Sharia economic law students at Muhammadiyah University of Makassar comprehend Sharia contract products. The findings reveal that most students possess a satisfactory understanding of the subject matter, demonstrating a reasonably good ability to translate, interpret, and extrapolate the principles of Sharia contracts. However, some students face challenges in fully grasping and applying these concepts, particularly in practical scenarios. A number of respondents exhibit a general understanding of Islamic financial institutions but lack the deeper capacity to translate and implement these concepts in real-world contexts.</em></p> 2024-08-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/milkiyah/article/view/1030 Upah Kerja Buruh Gulung Tali Rafia dan Pandangan Hukum Ekonomi Syariahnya 2024-11-04T01:58:05+00:00 Abdul Malik Malik abdulmalik@mail.unasman.ac.id Nurul Alfiani afni nurulalfiani2002@gmail.com Suardi Kaco Suardi kamaralingsuardi@gmail.com <p>Adanya ketidakpastian pemberian upah kerja antara pengusaha Tali Rafia dengan dengan buruh gulung Tali Rafia mendorong penelitian ini dilakukan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk : 1) Mengetahui praktek pemberian upah yang diberikan oleh pengusaha tali rafia kepada pekerja gulungan rafia. 2) Memahami tinjauan hukum Islam mengenai praktek pemberian upah kerja antara pengusaha tali rafia dan pekerja gulungan rafia. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek pemberian upah kerja di kalangan pengusaha tali rafia adalah diperbolehkan atau diperbolehkan dalam istilah Islam. Praktek pemberian upah kerja yang diterapkan oleh pengusaha Tali Rafia Rajawali kepada pekerja yang menggulung tali rafia adalah pada awalnya terdapat kesepakatan bahwa jika pekerja telah mencapai target gulungan yang telah ditentukan yaitu kurang lebih 1000 gulungan tali maka akan diberikan upah kerja. Namun dalam praktiknya, upah yang dibayarkan tergantung seberapa cepat tali rafia tersebut terjual. Apabila penjualan tali rafia pada usaha Tali Rafia Rajawali cepat terjual maka upah kerja akan diberikan dengan cepat. Namun dalam hal ini terdapat keikhlasan dan konsep gotong royong yang terjalin antara para pekerja buruh bergulir dengan pengusaha Tali Rafia Rajawali, meskipun belum ada kejelasan waktu pembayaran upah yang terkadang cepat dan lambat. mereka masih bekerja sebagai buruh penggulung rafia.</p> 2024-08-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/milkiyah/article/view/1147 Feasibility Survey of “Fakir” and “Miskin” on The Program Keluarga Harapan (PKH) and Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Study of 5 Subdistricts in Boyolali Regency 2025-01-04T01:53:32+00:00 nurrizqi febriandika nrf679@ums.ac.id <p>The Indonesian government has assistance programs for underprivileged families, namely Program Keluarga Harapan (PKH) and Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). In Islam, the poor are included in eight <em>asnaf</em> whose existence is quite a lot. In Islam there is the terminology of “fakir” and “miskin” to describe the word “poor”. This study uses a survey approach which uses the SAGIS application to determine a list of respondents who fall into the category of beneficiaries in five subdistricts in Boyolali Regency. The purpose of this study was to determine the distribution of the fakir and miskin in Islam from the data of Keluarga Penerima Manfaat (KPM) recipients of the Program Keluarga Harapan (PKH) and Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) in five subdistricts in Boyolali Regency. This study covered a total of 785 KPMs who received assistance from the PKH and BPNT in five subdistricts in Boyolali Regency. There were around 209 KPMs or 26.7% can be categorized as fakir. 294 KPMs or 37.4% can be classified as miskin, and the remaining 282 KPMs or 35.9% cannot be categorized as fakir or miskin.</p> 2024-08-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/milkiyah/article/view/1379 Pengelolaan Usaha Tambak Ikan dan Kesesuaiannya terhadap Hukum Islam: Meninjau Pelaksanaan Akad Mudharabah 2025-01-04T03:27:19+00:00 Hasmiah Husni hasmiahhusni@gmail.com M. Ali Rusdi alirusdi@iainpare.ac.id Iin Mutmainnah iinmutmainnah36@gmail.com <p>Penelitian ini membahas tentang analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan akad Muḍhārabah pada usaha tambak ikan di Desa Ading Kabupaten Wajo. Ada dua pokok masalah yang dikaji dari penelitian ini, yakni pertama pelaksanaan akad mudharabah pada kerjasama usaha tambak ikan, dan tinjauan hukum Islam. Tujuan penelitian untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad mudharabah pada usaha tambak ikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif untuk memecahkan masalah yang diangkat dan ditinjau dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancarpa, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad yang dipakai adalah akad muḍhārabah yaitu modal berasal dari pemilik lahan, dalam bentuk pernyataan lisan tanpa menghadirkan saksi dengan sistem bagi hasil tergantung kesepakatan diawal akad, namun yang terjadi di lapangan adanya unsur kecurangan yaitu pemodal mengambil ikan dalam jumlah banyak bahkan ada untuk dijual sendiri. Adapun dalam hal penanggungan kerugian bisa dikatakan bertentangan dengan hukum Islam, karena berdasarkan teori muḍhārabah bahwa segala bentuk kejadian yang menyangkut kerjasama tersebut harus ditanggung oleh satu pihak saja yaitu pihak pemodal, pengelola tidak menanggung kerugian apapun kecuali pada usaha dan kerjanya. Sedangkan pada pelaksanaan di lapangan adanya penanggungan kerugian yang diberikan pemodal kepada penggarap padahal penyebab terjadinya kerugian tersebut bukan disebabkan oleh penggarap seperti misalnya tidak memperhatikan keluar masuknya air pada lahan tambak saat air pasang surut yang bisa menyebabkan ikan keluar dari lahan tambak. Maka dalam hal ini tanggung jawab kerugian yang dilakukan oleh kedua belah pihak belum sesuai dengan akad muḍhārabah dalam hukum Islam.</p> 2024-08-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah