Pengelolaan Usaha Tambak Ikan dan Kesesuaiannya terhadap Hukum Islam: Meninjau Pelaksanaan Akad Mudharabah

Authors

  • Hasmiah Husni Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • M. Ali Rusdi Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Iin Mutmainnah Institut Agama Islam Negeri Parepare

Keywords:

Hukum Islam, Mudharabah, Tambak Ikan

Abstract

Penelitian ini membahas tentang analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan akad Muḍhārabah pada usaha tambak ikan di Desa Ading Kabupaten Wajo. Ada dua pokok masalah yang dikaji dari penelitian ini, yakni pertama pelaksanaan akad mudharabah pada kerjasama usaha tambak ikan, dan tinjauan hukum Islam. Tujuan penelitian untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad mudharabah pada usaha tambak ikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif untuk memecahkan masalah yang diangkat dan ditinjau dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancarpa, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad yang dipakai adalah akad muḍhārabah yaitu modal berasal dari pemilik lahan, dalam bentuk pernyataan lisan tanpa menghadirkan saksi dengan sistem bagi hasil tergantung kesepakatan diawal akad, namun yang terjadi di lapangan adanya unsur kecurangan yaitu pemodal mengambil ikan dalam jumlah banyak bahkan ada untuk dijual sendiri. Adapun dalam hal penanggungan kerugian bisa dikatakan bertentangan dengan hukum Islam, karena berdasarkan teori muḍhārabah bahwa segala bentuk kejadian yang menyangkut kerjasama tersebut harus ditanggung oleh satu pihak saja yaitu pihak pemodal, pengelola tidak menanggung kerugian apapun kecuali pada usaha dan kerjanya. Sedangkan pada pelaksanaan di lapangan adanya penanggungan kerugian yang diberikan pemodal kepada penggarap padahal penyebab terjadinya kerugian tersebut bukan disebabkan oleh penggarap seperti misalnya tidak memperhatikan keluar masuknya air pada lahan tambak saat air pasang surut yang bisa menyebabkan ikan keluar dari lahan tambak. Maka dalam hal ini tanggung jawab kerugian yang dilakukan oleh kedua belah pihak belum sesuai dengan akad muḍhārabah dalam hukum Islam.

References

Farra Tia Wardani, „Sistem Bagi Hasil Tambak Udang Bumi Dipasena Utama Dalam

Perspektif Ekonomi Islam‟ (Skripsi sarjana: Ekonomi Syariah IAIN Metro, 2018).

Hendra Nirwansyah, „Praktik Gadai Sawah Tanpa Batas Waktu Di Kecamatan Pitumpanua

Kabupaten Wajo (Tinjauan Hukum Islam )‟ (Skripsi sarjana: Hukum Acara Peradilan Dan

Kekeluargaan UIN Alauddin Makassar, 2017).

Roking Erlando, „Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Bagi Hasil Budidaya Ikan Air

Tawar (Studi di Desa Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat)‟ (Skripsi sarjana:

Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung, 2022).

Widiyanto bin Mislan Cokrohadisumarto, BMT Prektek dan Kasus, (Jakarta, Raja Grafindo

Persada, 2016), h. 20.

Faizal Lutfi, „Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Mudharabah Dengan Sistem

Musiman (Studi Kasus Di Ksps Bmt Logam Mulia Gubug Grobogan)‟ (Skripsi sarjana: Hukum

Ekonomi Syariah UIN Walisongo Semarang 2018).

Published

2024-08-31

How to Cite

Husni, H., Rusdi, M. A., & Mutmainnah, I. (2024). Pengelolaan Usaha Tambak Ikan dan Kesesuaiannya terhadap Hukum Islam: Meninjau Pelaksanaan Akad Mudharabah. Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 30–40. Retrieved from https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/milkiyah/article/view/1379