Upah Kerja Buruh Gulung Tali Rafia dan Pandangan Hukum Ekonomi Syariahnya
Keywords:
Practice of paying wages (Ujrah),, raffia rope entrepreneurs, raffia rolling workersAbstract
Adanya ketidakpastian pemberian upah kerja antara pengusaha Tali Rafia dengan dengan buruh gulung Tali Rafia mendorong penelitian ini dilakukan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk : 1) Mengetahui praktek pemberian upah yang diberikan oleh pengusaha tali rafia kepada pekerja gulungan rafia. 2) Memahami tinjauan hukum Islam mengenai praktek pemberian upah kerja antara pengusaha tali rafia dan pekerja gulungan rafia. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek pemberian upah kerja di kalangan pengusaha tali rafia adalah diperbolehkan atau diperbolehkan dalam istilah Islam. Praktek pemberian upah kerja yang diterapkan oleh pengusaha Tali Rafia Rajawali kepada pekerja yang menggulung tali rafia adalah pada awalnya terdapat kesepakatan bahwa jika pekerja telah mencapai target gulungan yang telah ditentukan yaitu kurang lebih 1000 gulungan tali maka akan diberikan upah kerja. Namun dalam praktiknya, upah yang dibayarkan tergantung seberapa cepat tali rafia tersebut terjual. Apabila penjualan tali rafia pada usaha Tali Rafia Rajawali cepat terjual maka upah kerja akan diberikan dengan cepat. Namun dalam hal ini terdapat keikhlasan dan konsep gotong royong yang terjalin antara para pekerja buruh bergulir dengan pengusaha Tali Rafia Rajawali, meskipun belum ada kejelasan waktu pembayaran upah yang terkadang cepat dan lambat. mereka masih bekerja sebagai buruh penggulung rafia.
References
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Kementrian Agama R.I, Edisi Penyempurnaan 2019.
Alfarisi, M.S, Albi Tearnando, Agus Irawan, Rahman, dan Emir Adzan Syazali, Jurnal Hukum: Penerapan Kontrak Perjanjian kerja di Indonesia Dalam Perspektif KUHP, 2023.
Dewan Syaiah Nasional MUI, Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang akad Ju’alah.
Dewi, Novi Yanti Sandra. Pengupahan dan Kesejahteraan Dalam perspektif Islam, Vol. 1 (2019).
Fadilla, Ulfa Nur. Pembayaran Upah Karyawan Perspektif Prinsip Keadilan Dalam Ekonomi Islam, Skripsi. Metro: IAIN Metro, 2019.
Fauzi, Rahman, Nasrullah, Feidihal, dan Hendra. Jurnal Teknik Mesin: Rancang Bangun Mesin Penggulung Tali Rafia Vol.12 (2019).
Fikriyyah, Faiha dan Rachmad Risqy Kurniawan. Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir: Skema Pembayaran Upah Vol 10 (2023).
HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564; dikutip dalam Dwita Dhea Silvy, “Tinjauan Musta’jir Yang Ingkar Membayar Upah Karyawan”, Skripsii. Medan, Fakultas Syariah dan Hukum, 2022.
HR. Ibnu Majah, shahih; yang dikutip dalam Andi Mardina dan Kadir Dina, Sistem Pengupahan dalam Islam Vol. 2, No. 1, 2019.
Rahmi, Jemila dan Riyanto. Jurnal ekonomi dan kebijakan publik: Dampak Upah Minimum Terhadap Produktivitas Tenaga Kerja (2022).
Malik, Abdul. Jurnal penelitian hukm ekonomi syariah dan Islam: Fraqment Fiqh Ekonomi Islam Vol. 4, No. 1 (2019).
Putri, Rafika Chudriana, Azhari Akmal Tarigan, dan Yenni Samri Juliati. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam: Analisis Konsep Al- Ujrah (Upah) Dalam Ekonomi Islam (2023).
Rahman, Aji Halim. Jurnal Presumption of Law: Sistem Upah Berdasarkan Prinsip Keadilan Dalam Konsep Negara Kesejahteraan Vol. 3 No. 2 (2021).
Tafsir Ibnu Katsir Q.S Al-Maidah/5:1; dikutip dalam Bambang Lesmono dan Sri Sudiarti, Tafsir Potongan Ayat Pertama Pada Surat Al-Maidah Vol.11 No.1, 2021.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.; yang dikutip Visti Yustina, Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Depok: Huta Media, 2016.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.