APAKAH TENAGA KEPENDIDIKAN KITA SUDAH PROFESIONAL DAN SEJAHTERA ?

Authors

  • Anis Fauzi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.46870/elfakhru.v1i2.191

Keywords:

tenaga kependidikan, profesional dan sejahtera

Abstract

Pendidik dan tenaga pendidikan merupakan pemangku pendidikan yang menentukan wajah dan kualitas pendidikan. Untuk itu, pemerintah melalui beberapa sejumlah peraturan mengatur dan menata profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan. Melalui UU tentang guru dan Tenaga Kependidikan, pemerintah mengatur profesionalisme pendidik dengan menetapkan standar kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki pendidik untuk dapat disebut sebagai profesional. Profesionalisme atau profesional, berasal dari bahasa Inggris, berarti ahli, pakar, mumpuni dalam bidang yang digeluti. mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, di mana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat. Definisi ini meliputi aspek ilmu pengetahuan tertentu, aplikasi kemampuan/ kecakapan, dan berkaitan dengan kepentingan umum. pendidik (guru) untuk dapat disebut professional harus memenuhi kualifikasi akademik (berpendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat) dan empat kompetensi, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.

Downloads

Published

2022-11-07

Issue

Section

Articles