PERTIMBANGAN SOSIOLOGIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENOLAKAN PORNOGRAFI DI INDONESIA

Authors

  • Kaprawi UIN Alauddin Makassar
  • Kurniati UIN Alauddin Makassar
  • Misbahuddin UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.46870/jstain.v6i1.1022

Keywords:

Pertimbangan Sosiologi, Hukum Islam, Penolakan Pornografi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan sosiologis hukum Islam terhadap penolakan pornografi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemudahan akses tayangan pornografi di media sosial yang terus menerus dikonsumsi oleh individu dapat mengakibatkan peningkatan kasus perzinahan, pemerkosaan, hingga pembunuhan, serta dampak negatif lainnya. Dalam perspektif hukum Islam, pornografi dilarang keras dan dianggap haram. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surah al-Nur/24: 30-31 yang memerintahkan untuk menjaga kehormatan, serta surah al-Isra'/17: 32 yang melarang mendekati zina dan menetapkan hukuman bagi pelaku zina dalam surah al-Nur/24: 2. Pornografi dalam Islam dianggap setara dengan perbuatan zina berat. Kejahatan pornografi tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, sehingga hukumnya diadopsi dari prinsip kias yang mengacu pada teks dan hukum yang sudah ada.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Departemen Agama RI. Ensiklopedi Islam, di bawah kata Aurat. Jakarta: Depag RI, 1992.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi III. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Djubaedah, Neng. Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam. Cet. III. Jakarta: Kencana, 2009.

Djubaidah, Neng. Tinajauan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, disampaikan pada Rapat Terbatas: Penanganan Pornografi. Jakarta: Dewan Pertimbangan Presiden, 2013.

Hadi, Sutrisno. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta, 2009.

Haryatmoko. Etika Komunikasi. Cet. X. Yogyakarta: PT Kanisius, 2007.

Intan, Nurjannah. “Dasar Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Aksi Pornografi Yang Dilakukan Oleh Pengidap Penyakit Eksibisionisme.” Skripsi, Universitas Jambi, 2022.

Maryandi, Yandi. “Pornografi dan Pornoaksi (Perspektif Sejarah dan Hukum Islam).” Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam 1, no. 1 (2018): 21–40.

Moleong, John Leksi. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013.

Pelu, Hanafi, and Muh. Zainal. “Komunikasi Interaktif melalui Metode Cas-Cis-Cus.” Jurnal Ilmiah Nizamia Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama 4, no. 2 (2022): 171–77.

Syam, Firdaus. Analisis dan Evaluasi Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2010.

Tebba, Sudirman. Sosiologi Hukum Islam. Cet. 1. Yogyakarta: UII Press, 2003.

Tuti, Widiastuti. “Analisis Sosiologi Media Pada Konstruksi Berita Bernuansa Pornografi.” Journal Communication Spectrum: Capturing New Perspectives in Communication 2, no. 2 (2013): 133–50.

Usman, Suparman. Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Cet. II. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.

Downloads

Published

30-06-2024

How to Cite

Kaprawi, Kurniati, & Misbahuddin. (2024). PERTIMBANGAN SOSIOLOGIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENOLAKAN PORNOGRAFI DI INDONESIA. AL-MUTSLA, 6(1), 256–267. https://doi.org/10.46870/jstain.v6i1.1022