RESPONSIBILTAS HUKUM ISLAM TERHADAP DINAMIKA PERUBAHAN SOSIAL

Authors

  • Nurul Mujahidah UIN Alauddin Makassar
  • Kurniati UIN Alauddin Makassar
  • Misbahuddin UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.46870/jstain.v6i1.1017

Keywords:

Responsibilitas, Hukum Islam, Dinamika Perubahan Sosial

Abstract

Hukum Islam memiliki karakter yang unik dan berbeda dengan sistem hukum lainnya, karena berasal dari wahyu Allah swt., sementara sistem hukum lainnya merupakan produk buatan manusia. Di era saat ini, perkembangan faktor sosial terus berkembang seiring dengan kemajuan pengetahuan dan teknologi. Perkembangan ini tentu saja memberikan pengaruh signifikan terhadap pemikiran hukum Islam, yang harus merespons perubahan-perubahan sosial yang terjadi. Dalam menghadapi dinamika perubahan sosial, hukum Islam memiliki kelebihan karena prinsip-prinsipnya yang tetap relevan dan fleksibel. Meskipun berasal dari sumber yang tetap (Al-Qur'an dan Hadis), hukum Islam memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks perubahan sosial, hukum Islam dapat tetap eksis dengan memanfaatkan metode-metode dalam menentukan hukum atas kebaruan yang muncul dari perubahan sosial itu sendiri. Dengan demikian, hukum Islam mampu merespons perubahan sosial melalui prinsip-prinsipnya yang mendasar, menjadikan hukum Islam tidak hanya sebagai suatu sistem hukum yang kuno, tetapi juga sebagai kerangka yang dapat beradaptasi dan memberikan solusi bagi tuntutan-tuntutan kekinian dalam masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atabik, Ahmad, and Khoridatul Murdiah. 2016. "Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam." Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam.

Aziz, A. Saiful. 2019. "Karakteristik Hukum Islam dan Asas Penerapannya." Jurnal Iqtisad : Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia 31.

Gunawan, Edi. 2016. "Peranan Pengadilan Agama Dalam Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia." Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran 77-86.

Jumadi. 2017. Dasar dan Teknik Pembentukan Undang-Undang . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Manan, Abdul. 2006. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Mauluddin, Sya’ban. 2004. "Karakteristik Hukum Islam (Konsep dan Implementasinya)." Jurnal Ilmiah : Al-Syariah.

Redi, Ahmad. 2019. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta:: PT. Paragonatama Jaya.

Rozin, Musnad. 2016. "Karakteristik Hukum Islam dalam Perubahan Sosial." Istinbath: Jurnal Hukum 321.

Shiddieqy, Hasby ash. 2001. Filsafat Hukum Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.

Shihab, Quraish. 2010. Tafsir Al Misbah. Bandung: Mizan.

Siswanto, Eko. 2012. Deradikalisasi Hukum Islam dalam Perspektif Maslahat. Makassar: Alauddin University.

Suherman, Ade Mannan. 2016. Pengangantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Usman, Iskandar. 2014. Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Zaenuddin. 2021. "Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Menyelaraskan Realitas dengan Maqashid al-Syariah." Media Bina Ilmiah 43.

Downloads

Published

30-06-2024

How to Cite

Nurul Mujahidah, Kurniati, & Misbahuddin. (2024). RESPONSIBILTAS HUKUM ISLAM TERHADAP DINAMIKA PERUBAHAN SOSIAL. AL-MUTSLA, 6(1), 89–109. https://doi.org/10.46870/jstain.v6i1.1017