Relevansi Fungsi dan Tujuan Hukum Islam dalam Era Modern
DOI:
https://doi.org/10.46870/jstain.v5i2.838Keywords:
Hukum Islam, Era ModernAbstract
Abstrak
Agama, sebagai penuntun kehidupan dunia dan akhirat, memainkan peran sentral dalam Islam sebagai sistem hukum holistik. Hukum Islam memiliki empat fungsi utama, mencakup landasan ibadah, penegakan kebaikan, penyelenggaraan kehidupan keluarga, dan regulasi masyarakat. Pembentukan hukum Islam bertujuan untuk mencapai kemaslahatan manusia dengan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar, kebutuhan sekunder, dan aspek pelengkap yang meningkatkan kesejahteraan.
Korelasi yang mendalam antara hukum Islam dan pembinaan masyarakat terletak pada perannya dalam membentuk komunitas yang adil, sejahtera, dan bermoral. Hukum Islam bukan hanya sebagai panduan hukum, melainkan juga sebagai pedoman untuk menciptakan lingkungan yang memberdayakan. Selain itu, hukum Islam menjadi landasan bagi nilai-nilai pendidikan dan merangsang semangat pencarian ilmu pengetahuan, menjadikannya pijakan utama dalam membangun masyarakat yang berintegritas.
Downloads
References
Ali, Mohammad Daud. 2015. Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Bintarawati. 2022. Hukum Islam untuk Perguruan Tinggi. Padang Panjang: PT. Global Eksekutif Teknologi.
Iryani, Eva. 2017. “Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Universitas Jambi 17.
Izomidon. 2018. Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.
Latupono, Barzah. 2017. Buku Ajar Hukum Islam. Yogyakarta: Deepublish.
Marzuki. 2013. Pengantar Studi Hukum Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Praja., Juhaya S. 1995. Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pusat Penerbitan UNISBA.
Rohidin. 2016. Pengantar Hukum Islam dari Semenanjung Arabia Hingga Indonesia. Yogyakarta: Lintang Sari Aksara Book.
Syarifuddin. 2017. Hubungan antara Hukum dengan Moral dalam Islam. Bandung: Tahkim.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.