Relevansi Fungsi dan Tujuan Hukum Islam dalam Era Modern

Authors

  • Ridwan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Kurniati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Misbahuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.46870/jstain.v5i2.838

Keywords:

Hukum Islam, Era Modern

Abstract

Abstrak
Agama, sebagai penuntun kehidupan dunia dan akhirat, memainkan peran sentral dalam Islam sebagai sistem hukum holistik. Hukum Islam memiliki empat fungsi utama, mencakup landasan ibadah, penegakan kebaikan, penyelenggaraan kehidupan keluarga, dan regulasi masyarakat. Pembentukan hukum Islam bertujuan untuk mencapai kemaslahatan manusia dengan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar, kebutuhan sekunder, dan aspek pelengkap yang meningkatkan kesejahteraan.
Korelasi yang mendalam antara hukum Islam dan pembinaan masyarakat terletak pada perannya dalam membentuk komunitas yang adil, sejahtera, dan bermoral. Hukum Islam bukan hanya sebagai panduan hukum, melainkan juga sebagai pedoman untuk menciptakan lingkungan yang memberdayakan. Selain itu, hukum Islam menjadi landasan bagi nilai-nilai pendidikan dan merangsang semangat pencarian ilmu pengetahuan, menjadikannya pijakan utama dalam membangun masyarakat yang berintegritas.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mohammad Daud. 2015. Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Bintarawati. 2022. Hukum Islam untuk Perguruan Tinggi. Padang Panjang: PT. Global Eksekutif Teknologi.

Iryani, Eva. 2017. “Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Universitas Jambi 17.

Izomidon. 2018. Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.

Latupono, Barzah. 2017. Buku Ajar Hukum Islam. Yogyakarta: Deepublish.

Marzuki. 2013. Pengantar Studi Hukum Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Praja., Juhaya S. 1995. Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pusat Penerbitan UNISBA.

Rohidin. 2016. Pengantar Hukum Islam dari Semenanjung Arabia Hingga Indonesia. Yogyakarta: Lintang Sari Aksara Book.

Syarifuddin. 2017. Hubungan antara Hukum dengan Moral dalam Islam. Bandung: Tahkim.

Downloads

Published

30-12-2023

How to Cite

Ridwan, Kurniati, & Misbahuddin. (2023). Relevansi Fungsi dan Tujuan Hukum Islam dalam Era Modern. AL-MUTSLA, 5(2), 390–404. https://doi.org/10.46870/jstain.v5i2.838