Dinamika Pemilihan Kepala Daerah: Menilik Putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Peraturan KPU RI

Authors

  • Muhmammad Safaat Gunawan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Nurul Mujahidah

DOI:

https://doi.org/10.46870/jstain.v6i2.1240

Keywords:

Dinamika Pemilihan Kepala Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Indonesia sebagai negara demokrasi akan melaksanakan pemilihan kepala daerah. Tahun 2024 akan menjadi tahun politik spektakuler sepanjang sejarah perjalanan demokrasi. Hajat yang awalnya terpisah setiap daerah kini dilaksanakan serentak bersifat nasional. Dinamika yang terajdi kerap berubah-ubah seiring dengan berkembangnya tuntutan masyarakat dan pengaruh iklim politik. Perubahan yang terjadi dapat ditandai dengan dinamisasi gesekan keadaan terkini serta peraturan perundang-undangan pilkada itu sendiri. Jenis penelitian ini adalah library research, dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Metode ini digunakan sebagai upaya untuk menjawab pertanyaan yang timbul sebagai sebuah dinamika pemilihan di Indoneisa. Dengan mengeksplorasi dan menganalisa keadaan sosial akan ditemukan jawaban atas dinamika perundang-undangan pilkada yang tidak terlepas dari gesekan berbagai arah, salah satunya adalah upaya kepentingan politik melalui lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan KPU RI. Pemilihan kepala daerah tahun 2024 bukan hanya menjadi spektakuler karena serentak, tetapi keadaan yang penuh gejolak menjelang puncak pelaksanaannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akhmad Rizal, Pemilukada Serentak 2024: Dinamika, Urgensi dan Tantangan, Indonesian Annual Conference Series, Vol. 1, 2022, Proceedings of the 1st Conference on Social, Politics, and Culture (IACS-CSPC 2022).

Bungasan Hutapea, Dinamika Hukum Pemilihan Kepala daerah di Indonesia, jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional Volume 4 Nomor 1 April 2015.

Dedi Sumanto, Salahuddin Nggilu, Kedudukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Pkpu) Dalam Tata Susunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, Datuk Sulaiman Law Review (Dalrev), Vol. 1, No. 1 Maret 2020.

Durohim Amnan1, Abdul Hamid, Arus Balik Demokratisasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 (Optimalisasi PeranPartai Politik dalamKontestasiPilkada Serentak 2024, Disputandum: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan Vol. 1, No. 1, June 2024.

Hanif Hardianto, Sri Wahyu Krida Sakti, Meliza, Masalah Batas Usia Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden: Studi Open Legal Policy Dalam Putusan Mk No. 90/Puu-Xxi/2023, Jurnal Supremasi Volume 14 Nomor 2 Tahun 2024.

Hasim Hartono, Urgensi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/Puu-Xxii/2024 Terhadap Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, Vol : 1 No: 4, Agustus -September 2024.

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).

Khairul Fahmi, Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 3, Juni 2010.

MK Tolak Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada 2024, diakses melalui Tempo.Co. https://www.tempo.co/arsip/mk-tolak-ubah-syarat-batas-usia-calon-kepala-daerah-kaesang-tak-bisa-maju-pilkada-2024-17446

Moh Gandara, Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat, Khazanah Hukum Volume 2 Nomor 3 2020.

Mujiyana, Makna Kemandirian Komisi Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, (Jurnal Konstitusi UMY Vol 2 No 1).

Pasal 18 Bagian V Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.

Prihatmoko, Joko J. (2005). Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung: Filosofi, Sistem, dan Problema Penerapan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 Pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Calon Gubernur, Bupatu, dan Walikota

Putusan Mahkamah Konstitusi Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Calon Gubernu, Bupatu, dan Walikota.

Putusan Nomor Mahkamah Konstitusi 072,073/PUU-II/2004 tentang Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rio Subandri, Tinjauan YuridisPutusanMahkamah Konstitusi Nomor90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik Vol.2, No.1 Januari 2024.

Sunarno, Hukum Administrasi Negara,(Jakarta: Lembaga Administrasi Negara RI, 2008), h.119.

Topan Yuniarto, Pilkada Langsung Serentak : Sejarah dan Perkembangannya di Indonesia, 7 Desember 2020, diakses dari laman https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/pilkada-langsung-serentak-sejarah-dan-perkembangannya-di-indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah

Downloads

Published

31-12-2024

How to Cite

Gunawan, M. S., & Nurul Mujahidah. (2024). Dinamika Pemilihan Kepala Daerah: Menilik Putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Peraturan KPU RI. AL-MUTSLA, 6(2), 358–387. https://doi.org/10.46870/jstain.v6i2.1240