PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH TERHADAP SAKSI NON-MUSLIM DALAM PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
STUDI PUTUSAN NOMOR 334/Pdt.G/2020/PA.Pwl
DOI:
https://doi.org/10.46870/iceil.v1i1.491Keywords:
Saksi non-muslim, 334/Pdt.G/2020/PA.Plw, Maqashid SyariahAbstract
Penelitian ini mengkaji dua permasalahan tentang, 1) Pandangan Maqashid Syariah terhadap penerimaan
saksi non muslim dalam perkara di Pengadilan Agama, 2) Pertimbangan hakim serta alasan diterimanya
kesaksian non muslim di Pengadilan Agama Polewali perkara nomor 334/Pdt.G/2020/PA.Pwl. serta Analisis
Maqashid Syariah terhadap saksi non muslim dalam perkara perceraian nomor 334/Pdt.G/2020/PA.Pwl..
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif untuk menggambarkan sesuatu secara umum dan kompleks mengenai pandangan maupun laporan dari informan terhadap permasalahan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: kedua saksi yang beragama Protestan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil serta alasan-alasan tertentu sehingga diterimanya kesaksian non muslim, Bahwa saksi tersebut benar-benar mendengar dan melihat dengan mata kepalanya sendiri mengenai kejadian yang dialami oleh pihak yang berperkara, dalam Hukum Acara Perdata tidak ditentukan kriteria saksi harus
beragama Islam, perbedaan agama dan keyakinan tidak menjadi halangan untuk diterimanya seseorang menjadi saksi, tetapi hanya syarat formil dan materilnya saja.