Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia: Sebuah Upaya Rekonstruksi Hukum Islam Kontemporer yang Membumi
DOI:
https://doi.org/10.46870/sbp.v3i1.2437Keywords:
produk pemikiran hukum Islam; rekonstruksi hukum Islam; maqāṣid al-syarī‘ah; ijtihad kolektif; pluralisme hukum.Abstract
Artikel ini membahas produk pemikiran hukum Islam di Indonesia sebagai hasil dialektika antara teks normatif, ijtihad ulama, kelembagaan peradilan, dan kebijakan negara. Tujuan penelitian ini adalah memetakan bentuk-bentuk produk pemikiran hukum Islam di Indonesia serta merumuskan arah rekonstruksi hukum Islam kontemporer yang lebih membumi, kontekstual, dan responsif terhadap dinamika sosial. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif analitis terhadap literatur ilmiah mutakhir (2021–2026) yang membahas tipologi, otoritas, dan pembaruan hukum Islam, baik di Indonesia maupun di negara-negara Muslim lain. Hasil kajian menunjukkan bahwa produk pemikiran hukum Islam di Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam empat bentuk utama, yaitu fikih, fatwa, putusan pengadilan agama, dan peraturan perundang-undangan, yang masing-masing memiliki watak epistemologis, otoritas, dan daya ikat berbeda namun saling berkelindan dalam membentuk wajah hukum Islam Indonesia. Kajian ini juga menemukan bahwa ketegangan antara teks normatif dan konteks sosial, minimnya pendekatan multidisipliner dalam istinbāṭ, serta kompleksitas pluralisme hukum menjadi tantangan utama dalam penerapan keempat produk tersebut. Artikel ini berargumen bahwa rekonstruksi hukum Islam kontemporer perlu diarahkan pada penguatan maqāṣid al-syarī‘ah, ijtihad kolektif lintas lembaga, pengakuan terhadap konteks sosial lokal (‘urf), dan pendekatan multidisipliner, sehingga hukum Islam tidak berhenti sebagai norma formal, tetapi hadir sebagai instrumen keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

