Sistem Kewarisan Adat Mandar Dalam Perspektif Hukum Adat Nasional di Indonesia
Keywords:
Kewarisan, Hukum Adat Mandar, Hukum Adat NasionalAbstract
Penelitian ini mengkaji sistem kewarisan adat Mandar di Sulawesi Barat serta kedudukannya dalam perspektif hukum adat nasional Indonesia. Sistem kewarisan adat Mandar memiliki kekhasan tersendiri yang berbeda secara substantif dari hukum waris Islam maupun hukum perdata, antara lain berupa praktik pembagian harta semasa pewaris masih hidup, pemberian hak istimewa kepada anak bungsu dan anak yang belum menikah, serta penyamaan kedudukan anak angkat dengan anak kandung dalam pewarisan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doctrinal legal research bersifat deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konstitusional sistem kewarisan adat Mandar mendapat pengakuan melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, ketegangan normatif dengan Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata masih menjadi tantangan yang memerlukan harmonisasi hukum secara berkelanjutan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan pluralisme hukum dalam mengakomodasi keberagaman sistem hukum yang hidup di masyarakat Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

