Sistem Kewarisan Adat Mandar Dalam Perspektif Hukum Adat Nasional di Indonesia

Authors

  • Sirajuddin Proram Magister Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana STAIN Majene
  • Juraeri Tahir Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene, Sulawesi Barat, Indonesia.
  • Hasyim Harun Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene, Sulawesi Barat, Indonesia.

Keywords:

Kewarisan, Hukum Adat Mandar, Hukum Adat Nasional

Abstract

Penelitian ini mengkaji sistem kewarisan adat Mandar di Sulawesi Barat serta kedudukannya dalam perspektif hukum adat nasional Indonesia. Sistem kewarisan adat Mandar memiliki kekhasan tersendiri yang berbeda secara substantif dari hukum waris Islam maupun hukum perdata, antara lain berupa praktik pembagian harta semasa pewaris masih hidup, pemberian hak istimewa kepada anak bungsu dan anak yang belum menikah, serta penyamaan kedudukan anak angkat dengan anak kandung dalam pewarisan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doctrinal legal research bersifat deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konstitusional sistem kewarisan adat Mandar mendapat pengakuan melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, ketegangan normatif dengan Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata masih menjadi tantangan yang memerlukan harmonisasi hukum secara berkelanjutan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan pluralisme hukum dalam mengakomodasi keberagaman sistem hukum yang hidup di masyarakat Indonesia.

Author Biographies

Juraeri Tahir, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene, Sulawesi Barat, Indonesia.

Juraeri Tahir adalah dosen pada Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana STAIN Majene, dengan minat kajian di bidang hukum keluarga Islam dan hukum adat.

Hasyim Harun, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene, Sulawesi Barat, Indonesia.

Hasyim Harun adalah dosen pada Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana STAIN Majene, dengan minat kajian di bidang hukum keluarga Islam dan hukum adat.

Downloads

Published

30-12-2025

How to Cite

Sirajuddin, Tahir, J., & Harun, H. (2025). Sistem Kewarisan Adat Mandar Dalam Perspektif Hukum Adat Nasional di Indonesia. Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga Dan Literasi Syariah, 2(2), 140–148. Retrieved from https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/sibaliparriq/article/view/2425

Issue

Section

Articles