Struktur Sosial dan Sistem Kekerabatan Adat Mandar dalam Perspektif Hukum Keluarga

Authors

  • MUHAMMAD SYARIF STAIN MAJENE

DOI:

https://doi.org/10.46870/sbp.v2i2.2413

Keywords:

Struktur Sosial, Kekerabatan Adat Mandar, Hukum Keluarga

Abstract

Artikel ini mengkaji struktur sosial dan sistem kerabatan masyarakat Mandar serta jaminannya terhadap hukum keluarga. Penelitian menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui penelaahan buku, artikel jurnal, tesis, skripsi, dan dokumen tertulis mengenai adat Mandar, organisasi sosial, kekerabatan, dan hukum keluarga Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa struktur sosial Mandar secara historis menempatkan golongan bangsawan dan pemimpin adat, tokoh agama, serta masyarakat umum dalam kedudukan yang berbeda. Dalam masyarakat kontemporer, kedudukan sosial sangat ditentukan oleh pendidikan, kewibawaan moral, kemampuan ekonomi, dan pengabdian kepada masyarakat. Sistem kekerabatan Mandar menghubungkan keluarga inti dan keluarga besar melalui tanggung jawab timbal balik, penghormatan kepada orang tua, musyawarah, dan saling membantu. Hubungan tersebut mempengaruhi proses perkawinan, perwalian, pewarisan, pengasuhan anak, dan penyelesaian kesejahteraan keluarga. Praktik adat berjalan berdampingan dengan norma Islam: akad nikah tetap menjadi dasar keabsahan perkawinan, wali mengikuti hubungan nasab dan ketentuan Islam, pembagian warisan dapat memadukan prinsip hukum Islam dengan kesepakatan keluarga, sedangkan penyelesaian terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi keluarga, tokoh adat, atau tokoh agama. Kajian ini menyimpulkan bahwa struktur sosial dan kekerabatan Mandar tetap relevan sebagai mekanisme hidup dalam menjaga kesejahteraan keluarga sepanjang penerapannya melindungi hak anggota keluarga, menjunjung keadilan, serta selaras dengan hukum Islam dan hukum nasional.

Downloads

Published

30-12-2025

How to Cite

SYARIF, M. . (2025). Struktur Sosial dan Sistem Kekerabatan Adat Mandar dalam Perspektif Hukum Keluarga. Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga Dan Literasi Syariah, 2(2), 149–158. https://doi.org/10.46870/sbp.v2i2.2413

Issue

Section

Articles