Dinamika Pola Relasi Suami Istri dalam Perspektif Adat Mandar: Kajian Sosial dan Budaya

Authors

  • Risyah Fitriana Samboong STAIN MAJENE
  • Juraeri Tahir Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana STAIN MAJENE, Sulawesi Barat, Indonesia
  • Hasyim Harun Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana STAIN MAJENE, Sulawesi Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46870/sbp.v2i2.2412

Keywords:

Sibaliparriq, Sirondo-rondoi, Relasi Suami Istri, Budaya Mandar, Kearifan Lokal

Abstract

Abstrak

Relasi perkawinan dalam komunitas adat tidak semata-mata dibentuk oleh kerangka hukum formal, melainkan juga oleh kearifan lokal yang mengatur cara pasangan suami istri berinteraksi, bekerja sama, dan menjaga keharmonisan. Kajian ini menelaah bagaimana masyarakat Mandar di Sulawesi Barat membangun dan mempraktikkan relasi suami istri melalui empat nilai adat utama: sirondo-rondoi, siamasei, sipakaraya, dan sibaliparriq. Penelitian terdahulu umumnya hanya berfokus pada sibaliparriq secara parsial, khususnya dalam konteks ekonomi pesisir, sehingga meninggalkan celah analitik yang signifikan mengenai cara kerja keempat nilai tersebut sebagai satu sistem etika relasional yang utuh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui library research, dengan menelusuri, mengklasifikasi, dan menganalisis literatur akademik, dokumen hukum, serta studi empiris yang telah dipublikasikan. Temuan menunjukkan bahwa keempat nilai tersebut tidak beroperasi secara independen, melainkan sebagai kerangka etis yang saling mengunci: sirondo-rondoi berfungsi sebagai mekanisme solidaritas kolektif dan penyelesaian konflik; siamasei sebagai perekat emosional yang menjaga ikatan perkawinan di tengah disrupsi digital; sipakaraya menopang penghormatan timbal balik sebagai strategi preventif kekerasan rumah tangga; dan sibaliparriq merepresentasikan praktik kemitraan setara yang terus bertransformasi, memadukan kewajiban moral, kerja sama pragmatis, dan keagenan perempuan yang diakui secara kultural. Keempat nilai ini juga terbukti konvergen dengan prinsip kesetaraan suami istri dalam hukum perkawinan nasional dan kebijakan pemajuan kebudayaan. Revitalisasi melalui program pendidikan keluarga, mediasi berbasis adat, dan integrasi kebijakan pemberdayaan masyarakat pesisir menjadi langkah strategis yang mendesak demi memastikan relevansi berkelanjutan kearifan lokal Mandar di tengah akselerasi perubahan sosial.

Author Biographies

Juraeri Tahir, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana STAIN MAJENE, Sulawesi Barat, Indonesia

Juareri Tahir adalah Dosen pada Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana STAIN Majene, dengan minat kajian dibidang Hukum Keluarga Islam dan Hukum Adat.

Hasyim Harun, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana STAIN MAJENE, Sulawesi Barat, Indonesia

Hasyim Harun adalah Dosen pada Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana STAIN Majene, dengan minat kajian dibidang Hukum Keluarga Islam dan Hukum Adat.

Published

30-12-2025

How to Cite

Samboong, R. F. ., Tahir, J., & Harun, H. (2025). Dinamika Pola Relasi Suami Istri dalam Perspektif Adat Mandar: Kajian Sosial dan Budaya. Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga Dan Literasi Syariah, 2(2), 159–167. https://doi.org/10.46870/sbp.v2i2.2412

Issue

Section

Articles