Sistem Kewarisan Adat Kolektif Dalam Persfektif Hukum Islam : Antara Faraid Dan Living Law
DOI:
https://doi.org/10.46870/sbp.v2i2.2383Keywords:
Kewarisan Kolektif, Faraid, Living LawAbstract
Penelitian ini menganalisis sistem kewarisan adat kolektif dalam masyarakat Muslim Indonesia dengan fokus pada relasi antara ketentuan faraid dan living law yang dipraktikkan secara turun-temurun. Menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, kajian ini menelaah literatur hukum Islam, hukum adat, dan peraturan perundang-undangan terkait kewarisan melalui analisis isi yang komprehensif. Temuan menunjukkan bahwa kewarisan kolektif berlandaskan filosofi komunal yang memandang harta pusaka sebagai identitas kultural yang harus dipreservasi, bertentangan dengan prinsip individual faraid yang menjamin hak kepemilikan mutlak setiap ahli waris. Perspektif hukum Islam mengindikasikan adanya pertentangan prinsipil, meskipun konsep tashaluh membuka ruang akomodasi terbatas. Dinamika relasi menciptakan pola interaksi variatif dari dominasi adat hingga model hibrid yang mengkompartmentalisasi harta berdasarkan fungsi simbolik dan ekonominya. Implementasi menghadapi problematika konflik generasional, ketidakpastian kepemilikan, hambatan akses finansial, dan isu keadilan gender. Model harmonisasi dapat dikembangkan melalui kompartmentalisasi harta, instrumentasi hibah-wasiat, dan penguatan mediasi berbasis musyawarah yang didukung kerangka regulasi akomodatif, menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum formal dengan keadilan substantif dalam masyarakat Muslim Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

