Hukum adat Mandar sebagai Living law : Analisis konseptual, Resilensi dan Tantangan dalam Dinamika Masyarakat Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.46870/sbp.v2i2.2375Keywords:
Hukum Adat Mandar, Living Law, Penyelesaian Sengketa.Abstract
Penelitian ini membahas dinamika keberlakuan hukum adat Mandar dalam menghadapi perubahan sosial pada era globalisasi. Hukum adat yang pada awalnya berfungsi sebagai sistem nilai dan norma yang mengikat secara menyeluruh kini mengalami pergeseran menjadi lebih selektif dan instrumental, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Fenomena ini menunjukkan adanya proses transformasi dari hukum adat sebagai living law menuju penggunaan yang lebih pragmatis. Salah satu contoh yang dianalisis adalah praktik silariang (kawin lari) yang mengalami perubahan makna dan penyelesaian akibat pengaruh modernisasi dan media sosial. Dalam masyarakat Mandar, silariang tidak hanya berkaitan dengan hubungan personal, tetapi juga menyangkut nilai siri’ (harga diri) yang sangat dijunjung tinggi. Penyelesaian secara adat melalui mekanisme mappasoroq atau mappasada tetap menjadi pilihan utama karena mampu menjaga keharmonisan dan mencegah konflik berkepanjangan antarkeluarga. Namun demikian, praktik penyelesaian tersebut juga mengalami penyesuaian, di mana peran tokoh adat mulai berkolaborasi dengan aparat formal seperti kepala desa dan tokoh agama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis untuk memahami bagaimana hukum adat tetap eksis di tengah arus perubahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah mengalami transformasi, hukum adat Mandar masih relevan sebagai mekanisme penyelesaian konflik berbasis nilai lokal, khususnya dalam menjaga keseimbangan sosial masyarakat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

