Konflik Keluarga dan Resolusinya dalam Hukum Adat : Refleksi atas Peran Budaya dalam Merawat Harmoni Sosial.

Authors

  • Nur Asifah STAIN MAJENE
  • Alauddin Alauddin Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister

DOI:

https://doi.org/10.46870/sbp.v2i1.1736

Keywords:

Konflik Keluarga, Hukum Adat, Harmoni Sosial

Abstract

Konflik keluarga merupakan fenomena sosial yang tak terhindarkan dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat adat, penyelesaian konflik tidak hanya bersandar pada hukum positif, tetapi juga pada nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Tulisan ini bertujuan mengkaji bagaimana hukum adat merespons konflik keluarga serta menggambarkan peran budaya dalam menciptakan resolusi yang tidak hanya adil tetapi juga menjaga harmoni sosial. Dengan pendekatan kualitatif dan studi literatur, ditemukan bahwa mekanisme adat seperti musyawarah, peran tokoh adat, dan simbolisme budaya menjadi kunci dalam penyelesaian konflik keluarga. Budaya lokal berperan tidak hanya sebagai norma sosial, tetapi juga sebagai instrumen perdamaian yang berkelanjutan.

Downloads

Published

20-06-2025

How to Cite

Nur Asifah, & Alauddin, A. (2025). Konflik Keluarga dan Resolusinya dalam Hukum Adat : Refleksi atas Peran Budaya dalam Merawat Harmoni Sosial. Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga Dan Literasi Syariah, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.46870/sbp.v2i1.1736

Issue

Section

Articles