Mediasi sebagai Alternatif Damai dalam Perceraian: Menggali Efektivitas Hukum Positif dan Nilai Lokal di Polewali Mandar

Authors

  • Nurpadilah Nurpadilah STAIN MAJENE
  • Muhammad Fikri Faridal Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister
  • Anwar Sadat Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister

DOI:

https://doi.org/10.46870/sbp.v2i1.1690

Keywords:

Mediasi, Hukum Positif, Nilai Lokal

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Bagaimana mekanisme praktik mediasi yang mencerminkan nilai lokal dalam upaya mendamaikan kedua belah pihak yang ingin bercerai di Polewali Mandar, Bagaimana efektivitas hukum positif dan hukum lokal dalam proses mediasi sebagai alternatif damai dalam perceraian  di Polewali Mandar, Tantangan apa saja yang di hadapi dalam praktik mediasi sebagai alternatif damai dalam perceraian di tengah gempuran pengaruh era modern saat ini. Metode pendekatan sosio-legal yang mengelaborasi pendekatan yuridis normatif dan empiris. jenis penelitian yang digunakan peneliti bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif, sumber data yang digunakan sumber data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktik mediasi tidak hanya mengacu pada prosedur hukum formal sebagaimana telah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, akan tetapi juga amat dipengaruhi oleh nilai-nilai lokal yang timbul dalam budaya masyarakat Polewali Mandar. Adapun nilai-nilai lokal yang  hidup dalam masyarakat Mandar dalam menyelesaikan konflik pernikahan yang sering di sebut pangngaderreng diantaranya: Sirondo- rondoi, Siamasei, Sianuang pa’mai, dan Sibaliparri.  Mengenai efektifitas hukum positif dan nilai lokal mediasi dalam perceraian di Polewali Mandar belum dikatakan efektif karena di hukum positif sendiri khususnya di Pengadilan Agama prosesi mediasi hanya 1% berhasil untuk di damaikan dan efektivitas nilai lokal tergantung isu perceraian yang di tangani apakah bisa di carikan jalan tengah atau tidak bisa di tempuh dengan jalur perdamaian. Adapun tantangan yang di hadapi dalam mediasi sebagai alternatif damai di tengah gempuran era modern saat ini diantaranya: Pola Pikir Masyarakat Mandar telah Berubah, Menurunya Peran Lembaga Adat, Kurangnya Pemahaman tentang Mediasi, Pengaruh Mediasi Sosial dan Teknologi, Keterbatasan Mediator Profesional, Faktor Ekonomi dan kurangnya dukungan dari keluarga besar.

 

Downloads

Published

20-06-2025

How to Cite

Nurpadilah, N., Faridal, M. F., & Sadat, A. . (2025). Mediasi sebagai Alternatif Damai dalam Perceraian: Menggali Efektivitas Hukum Positif dan Nilai Lokal di Polewali Mandar. Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga Dan Literasi Syariah, 2(1), 13–22. https://doi.org/10.46870/sbp.v2i1.1690

Issue

Section

Articles