Sengketa Warisan Dalam Keluarga Muslim: Menelusuri Akar Konflik dan Solusi Fiqh Untuk Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.46870/sbp.v2i1.1689Keywords:
Senhketa Waris, Fiqh Mawaris, Maqashid SyariahAbstract
Sengketa warisan di kalangan keluarga Muslim bukan cuma soal harta, tapi bisa menjadi awal dari retaknya hubungan keluarga yang tadinya akrab. Masalah ini penting dibahas karena masih banyak yang belum paham bagaimana pembagian warisan yang sesuai dengan ajaran Islam, ditambah lagi dengan campur tangan budaya lokal atau emosi pribadi yang membuat suasana makin rumit. Penelitian ini memakai pendekatan kualitatif dengan jenis studi Pustaka atau olah data dan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber bacaan, seperti kitab fiqh, Al-Qur’an, hadis, jurnal ilmiah, artikel hukum. Peneliti juga menggunakan pendekatan teologi normatif, yaitu menganalisis aturan-aturan waris dalam Islam dan membandingkannya dengan kondisi nyata di lapangan. Penelitian ini tidak melakukan survei langsung, tapi fokus pada analisis isi dan pemahaman mendalam terhadap teks dan konteksnya. Tulisan ini menemukan bahwa konflik warisan dalam keluarga Muslim tidak semata-mata terjadi karena masalah hukum atau aturan pembagian, tapi lebih banyak disebabkan oleh kurangnya pemahaman agama, pengaruh budaya lokal yang tidak sejalan dengan syariat, serta ego dan emosi dalam keluarga. Hal baru yang ditawarkan dari tulisan ini adalah pendekatan yang lebih personal dan solutif, yaitu menggabungkan aturan fiqh waris dengan nilai-nilai musyawarah, keadilan sosial, dan pendekatan teologi normative dan maqashid syariah. Dari sisi sosial, sengketa warisan bisa memunculkan citra negatif terhadap ajaran Islam, seolah-olah hukum waris tidak adil, padahal yang terjadi sebenarnya adalah ketidaktahuan atau penolakan terhadap aturan yang ada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.