TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI KEPADA AHLI WARIS TERTENTU
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Bagaimana Mekanisme pemberian harta warisan yang belum dibagi terhadap ahli waris tertentu di desa Mammi Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Bagaimana Pandangan masyarakat desa Mammi terhadap kebiasaan praktik pemberian harta warisan yang belum dibagi dan Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap harta warisan yang belum dibagi terhadap ahli waris tertentu. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat normative-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan teologi normatif syar’i. Hasil penelitian ini menunjukkan mekanisme pemberian rumah warisan terhadap anak tertentu dilakukan dengan musyawarah terlebih dahulu dengan seluruh ahli waris. Praktik pemberian rumah warisan terhadap anak tertentu di desa Mammi merupakan kebiasaan masyarakat sejak dulu. Pembagian warisan seperti ini memang tidak sesuai dengan pembagian waris dalam hukum Islam. Namun, masyarakat desa mammi melakukan praktik pembagian warisan seperti ini dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan di dalamnya, dengan demikian nampak dengan jelas bahwa praktik pemberian rumah warisan terhadap anak tertentu di desa Mammi, tidak bertentangan dengan hukum Islam sebab dilakukan dengan musyawarah terlebih dahulu untuk membuat suatu kesepakatan demi terciptanya keadilan.Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Sosialisai mengenai keewarisan Islam, 2) Pembagian harta waris tidak boleh dilakukan oleh salah satu ahli waris, melainkan petuah yang lainnya atau pengadilan, 3) Pemberian rumah warisan dalam hal ini peralihan kepemilikan rumah tidak perlu menunggu kematian orang tua, 4) Kembali pada aturan dalam kewarisan Islam adalah jalan terbaik dalam pembagian harta waris
Article Details
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.