KEDUDUKAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM HUKUM ADAT KELUARGA MANDAR
Keywords:
Kedudukan hukum, Perempuan dan Anak, Hukum Adat MandarAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kedudukan perempuan dan anak, seperti struktur keluarga, tradisi, pendidikan, dan perubahan sosial. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat menjadi landasan untuk mengusulkan perbaikan dalam penerapan hukum adat, yang lebih adil dan setara bagi seluruh anggota keluarga, tanpa terkecuali. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analitif. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografi dan normatif. Temuan penelitian ini adalah Kedudukan perempuan dan anak dalam hukum adat keluarga Mandar merupakan isu yang kompleks dan multifaset. Meskipun terdapat banyak nilai positif yang terkandung di dalam sistem hukum adat ini, tantangan besar masih ada, terutama dalam hal kesetaraan gender dan perlindungan anak. Dalam menghadapi perubahan zaman, penting bagi masyarakat Mandar untuk melakukan refleksi dan penyesuaian terhadap hukum adat mereka, agar dapat mengakomodasi hak-hak perempuan dan anak secara lebih baik, sekaligus mempertahankan nilai-nilai budaya yang telah lama dijunjung. Melalui pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan, diharapkan perempuan dan anak dalam masyarakat Mandar dapat memperoleh kedudukan yang lebih baik dan dihormati dalam struktur sosial yang ada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.