HAK BEKERJA DILUAR RUMAH BAGI ISTRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA
Main Article Content
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pekerja perempuan harus mendapatkan perlindungan secara hukum agar dalam menjalankan perkerjaannya dan dapat bekerja dengan baik dan maksimal. selain itu, semestinya pekerja perempuan memiliki kondisi fisiologis yang berbeda dengan laki-laki, yaitu pekerja perempuan yang rawan terhadap gangguan kesehatan, pelecehan dan tindak kekerasan. Metode penelitian dari penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Adapun temuan dari penelitian ini adalah Faktor-faktor yuridis yang mempengaruhi perlindungan kerja bagi perempuan ada 5 (lima). Pertama, Faktor Hukumnya; berupa peraturan-peraturan tertulis yang didukung dengan sanksi yang tegas didalamnya. Kedua, Faktor Penegak Hukumnya; mencakup para petugas, lembaga, dan stakeholders yang bertanggungjawab dalam penegakan hukum di masyarakat khususnya terkait pekerja perempuan. Ketiga, Faktor Sarana dan Fasilitas Hukumnya; mencakup sarana dan peralatan/fasilitas yang memadai dalam mendukung efektivitas kerja dari perempuan. Keempat, Faktor Masyarakatnya; melihat sejauh mana tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat khususnya dalam membela hak-hak pekerja perempuan. Kelima, Faktor Kebudayaannya; berupa budaya patriarki yang masih kental hidup dalam masyarakat sehingga mempengaruhi perlindungan kerja bagi perempuan
Article Details
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.