DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Main Article Content
Abstract
Diversi merupakan mekanisme penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang bertujuan untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari jalur litigasi ke proses non-litigasi berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Pendekatan ini dirancang untuk melindungi kepentingan terbaik anak sekaligus menghindarkan mereka dari stigma negatif akibat proses peradilan. Artikel ini mengkaji dasar hukum, implementasi, dan tantangan pelaksanaan diversi di Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang dilengkapi studi kasus. Berdasarkan kajian, diversi memiliki landasan kuat dalam UU No. 11 Tahun 2012, namun pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, resistensi budaya, dan minimnya sarana pendukung. Selain itu, terdapat kesenjangan dalam pelaksanaan diversi antar daerah. Oleh karena itu, diperlukan upaya strategis seperti pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum, edukasi publik tentang pentingnya diversi, serta penguatan kolaborasi antara institusi terkait untuk memastikan efektivitasnya. Artikel ini menekankan bahwa keberhasilan diversi sangat bergantung pada sinergi antara sistem hukum, masyarakat, dan lembaga mediasi
Article Details
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.