HISAB DAN RUKYAT DALAM PENENTUAN AWAL BULAN QAMARIYAH

Main Article Content

Rahimin Rahimin
Muhammad Mawardi Djalaluddin
Siti Khumairah Fiqrillah

Abstract

Permasalahan  penentuan  awal  bulan  qomariyah  dengan  metode  hisab  dan  rukyat  menjadi kontroversi di Indonesia sejak lama. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan pandangan. Tujuan penelitian  ini  adalah  untuk  memberikan pemahamahan  terkait  metode  hisab  dan  rukyat  dalam pandangan   hadis   dalam   penentuan   awal   bulan  qomariyah.   Penelitian   ini   menggunakan pendekatan  studi  kepustakaan  (library  research)  dengan  metode  kualitatif  analisis  berdasar  data yang  dikumpulkan  dari  hadis-hadis  tekait  dengan  penentuan  awal  bulan  qomariyah.  Adapun analisis  dalam  penelitian  ini  menggunakan  content  analisis  guna  menarik  suatu  kesimpulan. Hasil  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa  penentuan  awal  bulan  qomariyah,  jika  merujuk  pada hadis  terdapat  khilafiyah  dalam  intepretasinya.  Hal  ini  sebagaimana  yang  terjadi  di  Indoensia, dalam penentuan awal bulan qomariyah terjadi suatu perbedaan yang disebabkan oleh pemaknaan teks  hadis  itu  sendiri.  Oleh  karena  itu,  pemahaman  tekstual  hadis  diperlukan,  agar  intepretasi pemaknaannya  dapat  dipahami  secara  utuh.  Dengan  demikian,  dalam  menghadapi  perbedaan yang muncul, dibutuhkan sikap saling menghargai satu sama lain. Sehingga perbedaan yang ada tidak menimbulkan sikap sentimen dan perpecahan antar umat Islam di Indonesia.

Article Details

How to Cite
Rahimin, R., Djalaluddin, M. M., & Fiqrillah, S. K. (2024). HISAB DAN RUKYAT DALAM PENENTUAN AWAL BULAN QAMARIYAH. Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga Dan Literasi Syariah, 1(1), 32–41. Retrieved from https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/sibaliparriq/article/view/1279
Section
Articles