HUKUM KELUARGA DI INDONESIA ANTARA PEMIKIRAN SYAR’I DAN SEKULER

Main Article Content

Muad Muad
Anwar Sadat

Abstract

Hukum keluarga di Indonesia merupakan perpaduan kompleks antara prinsip-prinsip syar'i dan sekuler, yang mencerminkan keragaman budaya dan agama di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme harmonisasi antara kedua sistem hukum dalam regulasi pernikahan dan perceraian, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif, mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya harmonisasi, tantangan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi perhatian utama. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga hukum dan masyarakat untuk mencapai keselarasan yang lebih baik antara hukum syar'i dan sekuler.

Article Details

How to Cite
Muad, M., & Sadat, A. (2024). HUKUM KELUARGA DI INDONESIA ANTARA PEMIKIRAN SYAR’I DAN SEKULER. Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga Dan Literasi Syariah, 1(1), 1–11. Retrieved from https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/sibaliparriq/article/view/1277
Section
Articles