Konsep Mediasi dalam Q.S al-Nisa Ayat 35
(Perspektif Tafsir al-Misbah)
DOI:
https://doi.org/10.46870/jiat.v5i2.733Keywords:
islah, mediasi, tafsirAbstract
ABSTRACT
This article will cover the notion of divorce mediation in the Al Qur'an Surah An-Nisa (4): 35, which is known as Islah in Islam. Islah is settling a conflict; what is meant here is that a dispute should be settled peacefully since Allah loves peace. Then, in this research, there is also a contribution in applying the notion of mediation to divorce, which is in the Al Qur'an Surah An-Nisa (4): 35, which is significant given that the Al Qur'an is the fundamental source of Islamic religious teachings. The goal of this research is to grasp the concept of the Qur'an in the mediation process for settling disagreements between husband and wife through Islah in order to better understand how Islam sees and encourages dispute resolution.
Keywords: Interpretation, Islah, mediation,
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep mediasi perceraian yang ditemukan dalam Surah An-Nisa (4): 35, yang dalam bahasa Islam disebut Ishlah. Islah berarti menyelesaikan konflik, yang berarti mengakhirinya dengan perdamaian karena Allah mencintai perdamaian. Selanjutnya, penelitian ini juga berkontribusi pada penerapan konsep mediasi perceraian yang ditemukan dalam Al-Qur'an dalam Surah An-Nisa (4): 35, karena Al-Qur'an petujuk bagiumat Islam yang sangat membantu dalam memahami bagaimana Islam melihat dan mendorong penyelesaian sengketa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep Al-Qur'an tentang proses mediasi untuk penyelesaian sengketa antara dua pihak. Metode penelitian Tafsir Maudhu'i, Metode penafsiran Maudhu'i dapat sebagai alat bantu dan pisau analisis. Menurut Tafsir Al Misbah, jika sepasang suami-istri terlibat dalam perselisihan dan Anda khawatir bahwa perselisihan itu akan menyebabkan perceraian, Dua penengah harus berasal dari keluarga suami dan istri. Allah pasti akan memperbaiki keadaan bagi pasangan suami-istri yang benar-benar menginginkan keharmonisan rumah tangga dan perceraian yang sah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang dilakukan hamba-Nya secara fisik dan mental.
Kata Kunci: Ishlah, Mediasi, Tafsir
References
Agus Purnomo. (2022). Hakam dan Mediasi di Pengadilan Agama. Q Media.
Aspandi, R. T. F. S. (2020, Juni 5). HARMONISASI MEDIASI | Al-’`Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam. https://e-journal.ikhac.ac.id/index.php/adlh/article/view/593
Baratullah, B. M. (2022). Strategi Mediasi Agama dalam Perspektif Islam dan Teori Resolusi Konflik. EDUCATIA : Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Agama Islam, 12(1), Article 1. https://jurnal.educatia.id/ojs3/index.php/educatia/article/view/16
Darmawati, D. (2014). Fungsi Mediasi dalam Perkara Perceraian. Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman, 9(2), Article 2. https://doi.org/10.24252/.v9i2.1303
Jamal, R. (2017). Resolusi Konflik Perkawinan Melalui Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Manado. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 15(2), Article 2. https://doi.org/10.30984/as.v15i2.478
M. Quraish Shihab. (2020). Dalam Tafsir Al-Mishbah Jilid 02 -Quraish Shihab. Lentera Hati.
Maladi, Y. (2021). Makna dan Manfaat Tafsir Maudhu’i. Prodi S2 Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Munir, M., & Holid, M. (2021). KONSEP MEDIASI KONFLIK SUAMI ISTRI MENURUT TAFSIR SURAH AN-NISA’ AYAT 35. ASA, 3(2), Article 2. https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/asa/article/view/28
Nastangin, N. N., Latifa, S. A., & Huda, M. C. (2022). Peran Mediator Dalam Penanganan Perkara Perceraian: Kajian Dalam Perspektif Teori Ishlah. Istinbath : Jurnal Hukum, 19(02), Article 02. https://doi.org/10.32332/istinbath.v19i02.5048
Salim Ashar, D. E. (2023). Metodologi Penelitian Tafsir Al-Qur’an. CV. Bintang Semesta Media.
Sayyaf, R. T. F. (2023). Mediasi Dan Sulh Sebagai Alternatif Terbaik Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 9(2), Article 2. https://doi.org/10.55210/assyariah.v9i2.1022
Syarizal Abbas. (2017). Mediasi: Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Prenada Media.