Hukuman Koruptor Perspektif T.M Hasbi Ash-Shiddieqy

(Studi Analisis dalam Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur QS.Al-Maidah [5] : 38-40)

Authors

  • Miftahur Rohmah
  • M Riyan Hidayat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.46870/jiat.v3i2.60

Keywords:

Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir An-Nur, Hukuman Potong Tangan, Koruptor

Abstract

Tulisan ini mendiskripsikan salah satu pemikiran tokoh nusantara Teuku Muhamad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam menafsirkan hukuman potong tangan bagi pencuri. Penulis menterkaitkan makna pencuri dengan koruptor, melihat dari perkembangan zaman definisi koruptor disinonimkan dengan pencuri. Dengan itu metode penulisan ini menggunakan deskripsi-analisis yang bahan utamanya kitab tafsir “Al-Qur’anul Majid An-Nur”. Disamping menjelaskan secara detail, penulis juga menggunakan teori munasabah ayat al-Qur’an sebagaimana ciri khas dari tafsir An-Nur. Sehingga mendapatkan suatu pemahaman terkait hukuman potong tangan bagi pencuri. Menurut T.M Hasbi Ash-Shiddieqy hukuman potong tangan bagi pencuri boleh dijatuhkan ketika pencuri melakukan perbuatannya berkali-kali. Hal ini hakekatnya selaras dengan kasus korupsi sekarang yang mencuri uang dengan jumlah yang tinggi. Tetapi dalam pengambilan hukum harus dengan hasil yang matang. Disamping tulisan ini membahas masalah hukuman potong tangan, pembahasan keterkaitannya juga mengingatkan seorang hamba kepada sang Maha Khaliq.

Pappasang Journal

Downloads

Published

2021-12-01