SUAP DALAM Q.S. AL-BAQARAH/2: 188
(STUDI ANALISIS MA’NA-CUM-MAGHZA)
DOI:
https://doi.org/10.46870/jiat.v4i1.156Keywords:
Suap, Ma'na-cum-Maghza, al-Baqarah/2:188Abstract
Kasus suap sangat merugikan negara dan berbahaya bagi kehidupan masyarakat karena dapat mempengaruhi tatanan sistem yang telah berjalan dengan baik. Perkara suap menggampangkan sebuah sistem untuk dirubah dengan mudahnya menggunakan uang sehingga akan terjadi ketidakadilan, kerugian, dan kekacauan dalam sebuah negara. Kasus suap menyuap ini telah dibahas oleh al-Qur’an dalam surat al-Baqarah/2 ayat 188 dan ayat ini yang akan diteliti untuk mengungkap kasus suap menyuap dalam pandangan Islam. Pada penelitian ini akan menggunakan pendekatan Ma’na-cum-Maghza dengan langkah-langkah sebagai berikut: Analisis ma’na ayat, penelusuran intertekstualitas dengan merujuk pada al-Qur’an, penelusuran intertekstualitas dengan merujuk teks-teks lain, analisis historis, dan terakhir analisis maghza ayat. Adapun hasil penelitian ini adalah suap menyuap mendapat kecaman keras dari surat al-Baqarah/2 ayat 188 yang menerangkan tentang janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh agama atau dengan jalan yang batil dan kasus suap menyuap merupakan memakan harta dengan jalan yang batil. Suap menyuap kepada hakim sangat disoroti dalam ayat ini di mana bahaya yang sangat besar apabila dalam peradilan terjadi suap menyuap karena hal ini akan menjadikan hakim tidak adil dalam mengambil keputusan untuk para terdakwa.
Kata Kunci: Suap, al-Baqarah/2 ayat 188, Ma’na-cum-Maghza.