Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu
DOI:
https://doi.org/10.46870/jam.v1i2.349Abstract
Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) STAIN Majene bekerjasama dengan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene yang dijalankan oleh seluruh dosen hukum pada program studi hukum keluarga Islam. Tujuan dibentuknya LKBH ini ialah buat memberikan pelayanan bantuan hukum pada masyarakat di Kabupaten Majene menjadi pelaksanaan tugas dan fungsi ASN pada bidang pelayanan publik. Metode pendekatan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini artinya dengan memakai metode pembelajaran, obrolan/ wawancara/ tanya jawab serta diskusi, jumlah orang yang mengikuti penyuluhan hukum sekitar 30 (tiga puluh) orang warga Desa Adolang Dua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Melalui dedikasi masyarakat ini, peningkatan pengetahuan, pemahaman serta keterampilan masyarakat di Desa Adolang Dua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene mengenai pengenalan bantuan aturan bagi masyarakat miskin selama 1 hari dapat berjalan dengan lancar. Peserta kegiatan PKM yang berpartisipasi sangat antusias mengikuti proses pengenalan sebab topik yang disampaikan sangat kekinian dihampir semua masyarakat Desa Adolang Dua yang masih belum mengetahui tata cara advokasi aturan bagi warga miskin buat melakukan penyadaran terhadap aturan.