Melestarikan Lingkungan Untuk Terwujudnya "Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghofur" (Kajian Surah Al-Hijr: 19)

Authors

  • Mohamad Subli UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.46870/jstain.v5i2.684

Keywords:

Melestarikan, Lingkungan, Q.S Al-Hijr: 19

Abstract

Artikel ini menjelaskan bahwa melestarikan alam merupakan implementasi dari Q.S. Al-A'raf: 56 yang menekankan, “Janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) menjadikannya benar, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak diterima) dan berharap (dikabulkan).” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam mewujudkan negara yang “baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur”. Penelitian ini menggunakan pendekatan tinjauan literatur dan sumber primer dan sekunder yang membahas tentang konservasi lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan Q.S. Al-Hijr : 19. Adapun temuan penelitian ini, bahwa masyarakat kurang memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, peneliti selanjutnya perlu melakukan penelitian khusus mengenai dampak pengabaian terhadap pelestarian lingkungan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (HAMKA). Tafsir Al-Azhar. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD, 1990.

Abu al-Hajjaj Mujahid bin Jabr Al-Tabi’i Al-Makki Al-Qurashi Al-Makhzoumi. Tafsir Al-Imam Mujahid bin Jabar. Madinah: Dar al-Fikr al-Islami, 1989.

Al-Baqawi, Muhyi al-Din al-Sunnah Abi Muhammad al-Husain bin Masud. Tafsir_Al-Baqawi, Maalimi al-Tanzil. Riyad: Dar Tayyibah, 1990.

Al-Naisabury, Al-Imam Abi al-Husein bin al-Hajjaj al-Qusaeiry, and (w. 261). Shahih Muslim. Riyad: Dar al-Mugni, 1998.

Al-Naisabury, Abi al-Hasan Ali bin Ahmad al-Wahiidi, and (w. 468). Alwasit fi Tafsir Al-Qur’an al-Majid. Beirut- Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1994.

Al-Sajastani, al-Hafidz al-Mutqin Abi Daud Sulaiman ibnu al-Asast. Sunan Abi Daud. Beirut-Shaida: Al-Maktabah al-Asriyyah, n.d.

Al-Suyuti, Jalaluddin. Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an. Saudi: Wizarah al-Auqaf, n.d.

Dimas Moch. Risqi. “Penegakan Hukum Lingkungan.” JHP 17 (Jurnal Hasil Penelitian) 6, no. 2 (2021): 39–44.

Fadilah, Eli. “Edukasi Gerakan Pengelolaan Lingkungan,” 2021.

Herlina, Nina. “Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” Unigal.Ac.Id 3, no. 2 (2015): 1–16.

Iswanto, Agus. “Relasi Manusia Dengan Lingkungan Dalam Al-Qur’an Upaya Membangun Eco-Theology.” Suhuf 6, no. 1 (2015): 1–18.

Ivalerina, Feby. “Demokrasi dan Lingkungan.” JURNAL HUKUM LINGKUNGAN 1, no. 1 (2014): 55–73.

Jamal, Ria Khaerani, and Erlina Erlina. “Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup.” Alauddin Law Development Journal 2, no. 2 (2020): 133–41.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Kemenag RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta: Widya Cahaya, 2011.

Majah, al-Hafidz Abi Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qaswini Ibnu. Sunan Ibnu Majah. Dar Ihya al-Kutub al-Arabiah, n.d.

Majd al-Din Abu Taher Muhammad bin Yaqoub al-Fayrouzabadi (wafat: 817 M). Al-Kamus Al-Muhit. Beirut-Libanon: Ar-Risalah, 2005.

Muniri. “Fiqh Al- Bi’ah; Sinergi Nalar Fiqh dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).” Al-’Adalah 2, no. 1 (2017): 33–50.

Murthada. “Islam Ramah Lingkungan.” Islam Futura VI, no. 2 (2007): 61–69.

Raco, Jozef. Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya. Jakarta: Grasindo, Jalan Palmerah Selatan:, 2010.

Sattar, Abdu. Al-Bi’ah Wa al-Huffadz Alaiha min Manshur Islami. Emirat, n.d.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Situmeang, Sahat Maruli T. “Efektivitas Sanksi Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan.” Res Nullius Law Journal 1, no. 2 (2019): 139–48.

Sudarsono, Agus. Pertumbuhan Penduduk Dan Masalah Lingkungan Hidup. Yogjakarta, 1983.

Yuono, Yusup Rogo. “Etika Lingkungan : Melawan Etika Lingkungan Antroposentris Melalui Interpretasi Teologi Penciptaan Yang Tepat Sebagai Landasan Bagi Pengelolaan-Pelestarian Lingkungan.” FIDEI: Jurnal Teologi Sistematika Dan Praktika 2, no. 1 (2019): 183–203.

Yuslem, Nawir. Ulumul-Hadis. Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 2001.

Ramadhan Mk, https://hidayatuna.com/quraish-shihab-menjaga-lingkungan-hukumnya-wajib/

Downloads

Published

21-12-2023

How to Cite

Mohamad Subli. (2023). Melestarikan Lingkungan Untuk Terwujudnya "Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghofur" (Kajian Surah Al-Hijr: 19). AL-MUTSLA, 5(2), 302–321. https://doi.org/10.46870/jstain.v5i2.684