Integrasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Oleh Badan Narkotika Nasional Ke dalam Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.46870/jstain.v5i1.566Keywords:
Integrasi; Badan Narkotika; Hukum Pidana IslamAbstract
Artikel ini bertujuan untuk melihat integrasi upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional ke dalam hukum Pidana Islam. Dalam hukum pidana Islam, tidak disebutkan secara tegas aturan mengenai penanganan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, dalam hukum pidana Islam sanksi hukum bagi pelaku adalah ta’zir. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam bidang pencegahan, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari melakukan sosialisasi bahaya narkoba di berbagai lapisan masyarakat, instansi pemerintah maupun di lingkup pendidikan. Sedangkan dalam bidang pemberantasan, pihak Badan Narkotika Nasional melakukan pemetaan jaringan untuk mengetahui daerah yang terpapar peredaran narkotika, lokasi masuk dan keluarnya distribusi narkotika serta mengetahui jaringan narkotika. Pihak Badan Narkotika Nasional juga melakukan penyidikan dan upaya peradilan jaringan sindikat peredaran narkotika. Jika melihat praktik pencegahan dan pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari dengan menggunakan teori pemidanaan dalam hukum pidana Islam, maka dapat dikatakan upaya yang dimaksud telah mencapai tujuan dari pemidanaan itu sendiri yakni berupa pencegahan, memperbaiki individu, dan memelihara kehidupan masyarakat. Selain itu, upaya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba dapat dikatakan sejalan dengan inti dari teori maqasid syariah yaitu mewujudkan kebaikan dan menolak mudharat. Kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba dapat menjadi masukan bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya hukum pidana Islam, yang secara tegas belum mengatur permasalahan penanganan penyalahgunaan narkoba.
Downloads
References
Susanti, Yuli. Say No! Narkotika Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Bandung: Multi Kreasindo. 2017.
Ma’roef, M. Ridha. 1986. Narkotika Masalah dan Bahayanya. Jakarta: CV. Marga Djaya.
Hammam, Ibnu. (t.th). Syarah Fath al Qadir. Jilid IV.
Al Mawardi, (t.th.) al Ahkam al Sultaniyyah, Penerbit : al Sa’adah dan al Wathan, Cet. I.
al Hajjawiy, Syaraf al Din Musa. (t.th.) al Iqna’. Penerbit: al Misriyyah. Cet. I. Jilid IV.
Taimiyah, Ibnu. (t.th.) al Ikhtibarat al Ilmiyah. Penerbit: Kurdistan.
Auda, Jasser. 2008. Maqasid al-Shari’ah as Philosophy of Islamic Law a System Approach. Herndon: IIIT, 2008.
Tanzeh, Ahmad. 2004. Metode Penelitian Praktis. Jakarta: PT. Bina Ilmu.
Arikunto, Suharsimi. 2005. Manajemen Penelitian. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Meleong, Lexy J. 2005. Metode Penelitian Kualitatif . Bandung: Remaja Rosdakarya.
Asmuni. 2005. “Studi Pemikiran alMaqasid (Upaya Menemukan Fondasi Ijtihad Akademik yang Dinamis). Jurnal Mawarid. Edisi XIV.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Zulkarnain. (2016). Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Disertasi. Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Medan.
Jamal, Irwansyah Muhammad. Upaya Pencegahan Dini Penyalahgunaan Narkotika pada Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aceh Besar dan Sabang (Suatu Kajian Menurut Hukum Islam). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. Vol. 4, No.1, Januari 2020.
Farie, Fitria Risky. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur dalam Penggunaan Narkotika (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Sbg). Tesis. Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 AL-MUTSLA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.