Stigma Wayang Kulit “Halal atau Haram” Berdasarkan Perspektif Budaya dan Keislaman Masyarakat Desa Setro

Authors

  • Amanda Rohmah Widyanita Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.46870/jstain.v5i1.392

Keywords:

Agama, Budaya, Wayang

Abstract

Kebudayaan diartikan sebagai peninggalan para leluhur yang diwariskan secara turun menurun sehingga menjadi suatu hal yang patut dilestarikan keberadaannya. Salah satu peninggalan budaya tersebut ialah wayang kulit. Wayang kulit merupakan kesenian daerah yang tumbuh serta berkembang di wilayah Jawa Timur maupun Jawa Tengah, khususnya pada masyarakat Desa Setro Kabupaten Gresik. Masyarakat setempat mempercayai bahwa wayang kulit merupakan sebuah bentuk perjalanan menuju sang Maha Tinggi (roh, tuhan, dewa) yang diperkirakan sudah ada sejak tahun 1500 sebelum Masehi. Semula kesenian tersebut digunakan masyarakat Setro sebagai sebuah pertunjukan untuk mengisi kegiatan-kegiatan masyarakat seperti perkawaninan, sedekah bumi, sunatan, dan lain sebagainya dengan harapan ingin melestarikan dan memperkenalkan warisan leluhur. Namun, di era modernisasi seperti saat ini pagelaran wayang kulit dianggap sebagai sesuatu yang yang menyimpang dari ajaran agama islam, sebab tidak sedikit khalayak ramai memberikan komentar pada sosial media bahwa kesenian tersebut termasuk haram dikarenakan patung yang digunakan menyerupai wujud manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui stigma halal atau haram terkait kesenian wayang dalam konteks budaya dan keislaman. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teori menurut Peter L. Berger yang menjelaskan konsepsi kontruksi sosial dengan tiga komponen. Sehingga hasil yang didapatkan adalah perspektif kebudayaan dan keislaman wayang kulit pada masyarakat Desa Setro.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aron Bence Laki. (2021). Peran Sunan Kalijaga Terhadap Bentuk Wayang Kulit Jawa. Jurnal Kajian Seni, VOLUME 07, No. 02, 123–141.

Baehaqi, E. R. (t.t.). KONSTRUKSI REALITAS SOSIAL DI MEDIA TENTANG KONTROVERSIAL HUKUM WAYANG PERSPEKTIF ISLAM (STUDI FRAMING PEMBERITAAN USTADZ KHALID BASALAMAH DI REPUBLIKA ONLINE) (hlm. 106) [Skripsi].

Jb., M. Ch. (2017). SPIRITUALITAS ISLAM DALAM BUDAYA WAYANG KULIT MASYARAKAT JAWA DAN SUNDA. Jurnal Sosiologi Agama, 9(1), 38. https://doi.org/10.14421/jsa.2015.091-03

Liasari, D., & Badrun, B. (2022). Integrasi Islam dan Kebudayaan Jawa dalam Kesenian Wayang. Local History & Heritage, 2(1), 31–37. https://doi.org/10.57251/lhh.v2i1.325

Muhammad Mukti. (2008). RESISTENSI WAYANG SADAT DALAM MENGHADAPI HEGEMONI MUHAMMADIYAH. Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 13, No. 1, 111–120.

Mukti, Muh. (2016). PELANGGARAN WAYANG TERHADAP AGAMA DAN SOLUSINYA. Imaji, 13(2). https://doi.org/10.21831/imaji.v13i2.7879

Namira, A. T. (t.t.). SENI WAYANG KULIT: KAJIAN MEDIA PENYEBARAN AGAMA ISLAM OLEH SUNAN KALIJAGA. 12.

Njatrijani, R. (2018). Kearifan Lokal Dalam Perspektif Budaya Kota Semarang. Gema Keadilan, 5(1), 16–31. https://doi.org/10.14710/gk.2018.3580

Nur Awalin, F. R. (2019). SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PERUBAHAN FUNGSI WAYANG DALAM MASYARAKAT. Kebudayaan, 13(1), 77–89. https://doi.org/10.24832/jk.v13i1.234

Nurgiyantoro, B. (2011). WAYANG DAN PENGEMBANGAN KARAKTER BANGSA. Jurnal Pendidikan Karakter, 1(1). https://doi.org/10.21831/jpk.v1i1.1314

Wardoyo, A. F. (2021). RELEVANSI WAYANG KULIT SEBAGAI MEDIA DAKWAH DI ERA MODERN: Studi Tentang Media Dakwah. Mamba’ul ’Ulum, 17(2), 71–78. https://doi.org/10.54090/mu.51

Downloads

Published

12-06-2023

How to Cite

Widyanita, A. R. (2023). Stigma Wayang Kulit “Halal atau Haram” Berdasarkan Perspektif Budaya dan Keislaman Masyarakat Desa Setro. AL-MUTSLA, 5(1), 72–87. https://doi.org/10.46870/jstain.v5i1.392