Lembaga Keuangan Mikro dan Kedudukannya Dalam Perekonomian Islam
DOI:
https://doi.org/10.46870/jstain.v2i1.34Keywords:
BMT, Pembiayaan, Ekonomi, Bank SyariahAbstract
Artikel ini membahas tentang BMT, dimana Baitul Māl wat Tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al- tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu, Baitul Māl wat Tamwil juga bisa menerima titipan zakat, infak, sedekah, serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya. Baitul Māl wat Tamwil yang sebenarnya dalam konsepsi Islam merupakan alternatif kelembagaan keuangan syari’ah yang memiliki dimensi sosial dan produktif dalam skala nasional bahkan global, di mana perekonomian umat terpusat pada fungsi kelembagaan ini yang mengarah pada hidupnya fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi lainnya. BMT melakukan fungsi lembaga keuangan, yaitu melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat, penyaluran dana kepada masyarakat, dan memberikan jasa-jasa lainnya.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.