Manajemen Pelayanan Bimbingan Pra Nikah Dalam Menangani Problematika Calon Pengantin Di Kua Panai Hilir Labuhan Batu

Authors

  • Irma yani, Muaz Tanjung universitas islam negeri sumatera utara

DOI:

https://doi.org/10.46870/jstain.v8i1.2142

Keywords:

Manajemen, Bimbingan Pra Nikah, Problematika Calon Pengantin, KUA Panai Hilir

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana bimbingan pranikah dikelola di Kantor Urusan Agama (KUA) Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, dan untuk memahami perannya dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi calon pengantin sebelum pernikahan mereka. Tujuan spesifik penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program bimbingan pranikah, serta untuk mengidentifikasi tantangan dan solusi yang diusulkan oleh KUA. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan kepala KUA, instruktur agama Islam, dan beberapa calon pengantin yang telah mengikuti bimbingan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan bimbingan pranikah di KUA Panai Hilir telah terlaksana dengan baik, sebagaimana dibuktikan oleh perencanaan program yang sistematis, kegiatan pelaksanaan yang melibatkan instruktur berpengalaman, dan evaluasi rutin terhadap isi dan metode penyampaian. Namun, beberapa tantangan masih tetap ada, seperti keterbatasan waktu, pemahaman materi agama yang kurang baik oleh peserta, dan minimnya partisipasi aktif dari calon pengantin. KUA mengatasi tantangan ini melalui pendekatan individual, sesi diskusi tambahan, dan penggunaan metode yang lebih interaktif. Sebagai hasil akhir, manajemen bimbingan pranikah di KUA Panai Hilir memainkan peran penting dalam mempersiapkan aspek mental, emosional, dan spiritual calon pengantin untuk mengurangi risiko konflik dalam kehidupan pernikahan mereka di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali Akbarjono & Ellyana. (2019). “Modul Bimbingan Perkawinan Untuk Calon Sidiq

Pengantin’. Penerbit CV. Zigie Utama: Bengkulu.

Aini Nurul, Nur Hotimah, dkk. (2024). Layanan Bimbingan Pranikah Untuk

Meningkatkan Kesiapan Calon Pengantin. Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam.

Vol. 4, No. 1, hal. 1-14. DOI: https://doi.org/10.54150/syiar.v4il.328.

Al-Munawwir, A. W. (2013). Kamus Al-Munawwir. Jakarta.

Akbarjono & Ellyana (2019), Modul Bimbingan Perkawinan untuk calon pengantin.

Bengkulu.

Abdul Fatah Idris & Abu Ahmadi. 2004. “Fiqih Islam Lengkap. Jakarta. Debdikbud. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta.

Devianti & Rahima. (2021). Konseling Pra nikah Menuju Keluarga Samara.

Educational Guidance and Counseling Development Journal, vol 1, No. 2, hal. DOI: http://ejournal.uinsuska.ac.id/index.php/EGDC/Article/view/14572.

Echols, J. M., & Shadily, H. (2019). Kamus Inggris Indonesia.

Hamdi Abdul Karim. (2019). Peran Manajemen Dalam Bimbingan Penyuluhan Islam.

Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam. Vol. 1, No. 1.

Helmi Ansor.(2004). “Pedoman Konseling Perkawinan” Depertemen Agama RI: Jakarta.

Iskandar Ridho, (2018). Urgensi Bimbingan Pra Nikah Terhadap Tingkat Penceraian.

Joernal Of Islamic Guidance And Counselling, Vol. 10. No.1 DOI: https://jigc.dakwah.uinjambi.ac.id.

Kahar Muzakir. (2022). Implementation of Islamic Religious Counselor Guidance for

Bride and Groom Candidates to Realize the Sakinah Family in Bendahara District, Aceh Tamiang Regency. Formosa Journal of Sustainable Research (FJSR). Vol. 1, No. 1, hal. 36. DOI: https://doi.org/10.55927/fjsr.v1i1.636.

Nurjannah & Rita. (2021). Bimbingan Kelompok Pra Nikah Dalam Mencegah

Perceraian Pada Calon Pengantin. Al-Ittizaan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam. Vol. 4, No. 2, Doi: http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/alittizaan.

Noffiyanti. (2020). Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga dengan Menggunakan Konseling Keluarga. Al-Ittizaan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, Vol. 3, No.1, hal 8–12.

Nurjannah & Rita. (2021). Bimbingan Kelompok Pra Nikah Dalam Mencegah

Perceraian Pada Calon Pengantin. Al-Ittizaan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam. Vol. 4, No. 2, Doi: http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/alittizaan.

Saraswati, Zikri Fachrul Nurhadi, dkk. (2024). Strategi Komunukasi Bimbingan Masyarakat Islam Kabupaten Garut Dalam Konseling Pranikah Bagi Calon Pengantin. Jurnal Ilmu Dakwah. Vol. 23, No. 1, hal. 1-22.

DOI: https://10.18592/alhadharah.v23i1.12155.

Syarif, N., Roem, E. R., & Arif, E. (2022). Strategi Komunukasi Pemerintah Kota

Pariaman Pada Program Satu Keluarga Satu Sarjana. Jurnal Komunikasi Global, Vol.10. DOI: https://doi.org/10.24815.

Syubandono, Ahmad Hamdany.(2019), Pokok-pokok Pengertian Dan Metode Penasehat Pernikahan “Marriage Conseling”. Hal.3.

Sri Dianti, (2022). Problematika Bimbingan Badan Penasihat Pembina dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Bagi Calon Pengantin di Desa Makrampai Kecamatan Tebas. Samawa: Jurnal Kajian Keluarga, Gender dan Anak.Vol. 5 No. 1.

Taufik. (2015). Bimbingan Kelompok Pra-Nikah Bagi Mencegah Perceraian di Kalangan Pasangan Muda. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan,

Vol. 1, No. 2, hal. 118–124.

Zatrahadi, M.Fahli (2016). Pengantar Konseling Perkawinan. Pekanbaru.

Downloads

Published

17-04-2026

How to Cite

Irma yani, Muaz Tanjung. (2026). Manajemen Pelayanan Bimbingan Pra Nikah Dalam Menangani Problematika Calon Pengantin Di Kua Panai Hilir Labuhan Batu . AL-MUTSLA, 8(1), 1–20. https://doi.org/10.46870/jstain.v8i1.2142