Analisis Pembentukan Persentase Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 Perspektif Siyasah Dusturiyah
DOI:
https://doi.org/10.46870/jstain.v7i2.2099Keywords:
Ambang Batas Parlemen, Putusan Mahkamah Konstitusi, Siyasah DusturiyahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembentukan persentase ambang batas parlemen dalam sistem pemilu proporsional di Indonesia berdasarkan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 dengan perspektif siyasah dusturiyah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur penerapan ambang batas di Indonesia, serta kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengonfirmasi ambang batas 4%. Penelitian ini menggunakan data sekunder, yang meliputi dokumen resmi, literatur hukum, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis difokuskan pada evaluasi dampak dari ambang batas 4% terhadap representasi politik dan keterwakilan suara rakyat di parlemen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ambang batas ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem partai dan meningkatkan efisiensi legislatif, hal tersebut berisiko menimbulkan ketidakadilan representasi bagi partai kecil yang memiliki dukungan lokal yang signifikan. Penelitian ini juga mengusulkan alternatif penggunaan Single Transferable Vote (STV) untuk meningkatkan keadilan representasi dan mengurangi suara terbuang. Evaluasi ambang batas oleh DPR dengan metode yang transparan dan berbasis kajian ilmiah diperlukan untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih inklusif dan proporsional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun ambang batas 4% sah, perlu ada penyesuaian agar sistem pemilu tetap mencerminkan keadilan distributif dan pluralitas politik di Indonesia
Downloads
References
Buku
Kamma, H., Mahrida, Rohman, M. M., Musthofa, M. H., Muhammadong, Rofiqi, M. A., Fauzi, Nur, S., Kaslam, Tamrin, Nisa, U. W., Stiawan, T., & Saragih, A. (2023). Fiqih Siyasah Simpul Politik Islam dalam Membentuk Negara Madani. PT Mafy Media Literasi Indonesia.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan, Juz 1-10. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Nurjaman, A. (2018). Sistem Kepartaian Indonesia. Universitas Muhammadiyah Malang.
Sartori, G. (1974). Parties and Party Systems: A Framework for Analysis. Cambridge University Press.
Satriawan, M. I., & Lutfi, M. (2015). Risalah Hukum dan Teori Partai Poitik. Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan Fakultas Hukum.
Supriyanto, D., & Mellaz, A. (n.d.). Ambang Batas Perwakilan Pengaruh Parliamentary Threshold Terhadap Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Proposionalitas Hasil Pemilu. Perludem.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.
Widyastuti, T. V. A. I. H., & Aryani, F. D. (2024). Metodologi Penelitian dan Penulisan Bidang Ilmu Hukum: Teori dan Praktek. PT Media Penerbit Indonesia.
Artikel jurnal
Abdullah, F., Siddiqy, A., Saebani, B. A., & Sutiana, Y. (2025). Tinjauan Siyasah Dusturiyah Tentang Fungsi Partai Politik Dalam Menjaga Prinsip Demokrasi di Indonesia. 7(5), 3190–3202.
Ansari, A. N., Syamsu, S., & Ekawaty, D. (2022). Relevansi Parliamentary Threshold dan Sistem Kepartaian di Indonesia. Palita: Journal of Social Religion Research, 7(1).
Begouvic, M. E. H. (2022). PEMBUATAN UNDANG-UNDANG DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH M. Eza Helyatha Begouvic. 1(88), 58–75.
Busroh, F. F. (2017). Reformulasi Penerapan Electoral Threshold dalam Sistem Kepartaian Di Indonesia. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 3.
Kansil, C. S. T., & Laapen, C. P. B. (2024). KEWENANGAN DPR DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI BERDASARKAN PASAL 20 AYAT (1) UU DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 4(2).
Lisnawati, Maulina, Rizhal, I. E. N., Herlina, & Nafis, A. (2025). Menimbang Skala Prioritas dalam Kaidah Fikih: Antara Darurat dan Kebutuhan. Hidayah: Cendekia Pendidikan Islam Dan Hukum Syariah, 2(2).
Nauli, D., Simanjuntak, R., Diksy, K. P., Azzahrah, B. T., Dihati, N., Triadi, I., & Hukum, F. (2024). Pemberlakuan parliamentary threshold dalam sistem pemilihan umum legislatif di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 113–121. https://doi.org/10.62017/syariah
Nur Budiman, B., Dewi Safitri, B., Rizki Putriga, B., & Julietta Imanuella Wicaksono, V. (2022). Populisme: Konsekuensi dari Stagnasi Politik dan Demokrasi di Indonesia. Jurnal PolGov, 4(1), 211–243. https://doi.org/10.22146/polgov.v4i1.3916
Raftery, A. E., Ševčíková, H., & Silverman, B. W. (2021). The vote Package: Single Transferable Vote and Other Electoral Systems in R. Cornell University. https://doi.org/https://doi.org/10.48550/arXiv.2102.05801
Zulfikar, E. (2021). MERAJUT KEMASLAHATAN EKONOMI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR ’ AN. Jurnal Ulunnuha, 10(1), 96–115.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (2008).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum (1999).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (2017).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (2012).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wijdan Daurut Tazakka, Ending Solehudin, Syahrul Anwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







