Otoritas Akad dalam Al-Qur'an “Kajian Normatif Kekuatan Mengikat Janji ('Uqud) dalam Ayat-ayat Muamalah sebagai Dasar Hukum Kontrak Syariah Modern

Authors

  • Baso abiyyu Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Sigit Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Supriadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Amir Hamzah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.46870/jstain.v8i1.2008

Keywords:

Otoritas Akad 1 Kajian Normatif 2 Janji 3 Ayat Muamalah 4 Kontrak Syariah 5

Abstract

Konsep akad (‘uqud) merupakan fondasi utama dalam sistem muamalah islam, karena seluruh aktivitas ekonomi dan transaksi sosial dibangun atas asas kesepakatan yang mengikat antara para pihak. Dalam Islam, ‘aqd (akad atau perikatan) bukan sekadar hubungan hukum, melainkan ekspresi moral dan spiritual seorang Muslim dalam menunaikan amanah sosial dan tanggung jawab kepada Allah. Al-Qur’an menegaskan pentingnya pemenuhan janji dan akad melalui perintah yang eksplisit, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Ma’idah (5) : 1, “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (‘uqud) itu”, yang oleh para ulama dipahami sebagai prinsip dasar ekonomi umat. Ayat ini tidak hanya menegaskan keabsahan akad secara normatif, tetapi juga menjadi dasar epistemologis bagi konstruksi hukum kontrak Syariah modernPenelitian ini menggunakanv pendekatan kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada norma, prinsip, dan teks keagamaan serta hukum yang berfungsi sebagai landasan pembentukan hukum kontrak syariah. Penelitian hukum normatif dipilih karena tujuan studi ini adalah menelaah otoritas akad (‘uqud) dalam Al-Qur’an sebagai sumber hukum primer, serta menafsirkan kedudukan janji sebagai perikatan dalam perspektif muamalah.Akad (uqud) dalam Al-Qur’an tidak hanya diposisikan sebagai instrument hukum biasa, tetapi diangkat menjadi institusi yang sarat dengan nilai sacral, moral, dan legalitas tinggi. Kewajiban fundamental untuk menghormati dan menunaikan segala komitmen yang telah disepakati ditegaskan secara sentral melalui perintah spesifik dalam Surah Al-Ma’idah ayat 1. Ayat kunci ini menjadi landasan utama yang mengikat.Tujuan akad adalah mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemafsadatan. Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa hukum muamalah berorientasi pada perlindungan harta (hifz al-mal), sehingga akad yang merugikan atau menimbulkan ketidakpastian dianggap tidak sah. Kajian normatif terhadap ayat-ayat muamalah menunjukkan bahwa konsep ‘uqud memiliki otoritas fundamental dalam hukum Islam. QS. Al-Māidah:1 menegaskan kewajiban memenuhi akad sebagai komitmen moral dan hukum, sementara QS. Al-Baqarah:282–283 memberikan pedoman teknis mengenai pencatatan, saksi, dan kejelasan objek akad demi tercapainya transparansi dan perlindungan hak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abū Dāwūd, S. ibn al-Ash‘ath. (n.d.). Sunan Abī Dāwūd. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Marāghī, A. M. (n.d.). Tafsīr al-Marāghī (Vol. 1–30). Musṭafā al-Bābī al-Ḥalabī.

Al-Qurṭubī, M. ibn A. (1964). Al-Jāmi‘ li-aḥkām al-Qur’ān (Vol. 1–20). Dār al-Kutub al-Miṣriyyah.

Al-Ṭabarī, M. ibn Jarīr. (2001). Jāmi‘ al-bayān ‘an ta’wīl āy al-Qur’ān (Vol. 1–30). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Format Artikel jurnal

Economics, I. (2004). Islamic Banking and Interest : A Study of Prohibition of Interest and its Contemporary Interpretation. 17(2), 35–38.

Falak, H., Faizi, S., & Sfarish, H. (2024). The Core Principles of Islamic Jurisprudence within Legal Theory : A Comprehensive Analysis. 11(2), 57–72.

Hasanah, D., & Barat, J. (2024). Prinsip akad dalam hukum ekonomi syariah dan implikasinya dalam transaksi bisnis. 51–58.

Islam, U., & Syafiuddin, M. (2025). LANDASAN ILAHIYAH AKUNTANSI SYARIAH : 1(4), 342–355.

Mintarsih, M. (2025). Al-Uqud Al-Murakkabah : Memahami Konsep dan Penerapannya dalam Hukum Islam di Indonesia. 4(April), 143–150. https://doi.org/10.69768/ji.v4i1.71

Santoso, A. B., Islam, U., Agung, S., & Jayabaya, U. (2025). Restitution as an Instrument of Justice for Victims of Domestic Sexual Violence: A Study of Positive and Islamic Law in the Contemporary Era. 4(1), 676–699.

Format Sumber Elektronik

Asyiqin, I. Z. (2025). Islamic Economic Law in the Digital Age : Navigating Global Challenges and Legal Adaptations. 8(1), 95–112. https://doi.org/10.20473/mi.v8i1.61800

Downloads

Published

30-06-2026

How to Cite

abiyyu, B., Sigit, Supriadi, & Amir Hamzah. (2026). Otoritas Akad dalam Al-Qur’an “Kajian Normatif Kekuatan Mengikat Janji (’Uqud) dalam Ayat-ayat Muamalah sebagai Dasar Hukum Kontrak Syariah Modern. AL-MUTSLA, 8(1), 328–341. https://doi.org/10.46870/jstain.v8i1.2008