Urgensi Pembaharuan Hukum melalui Pendekatan Ius Constitutum dan Ius Constituendum pada Tindak Pidana dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia

Authors

  • Kholid Romadhoni Universitas Airlangga Surabaya
  • Utang Rosidin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Muhamad Abdul Kholik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Adif Alifi Universitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.46870/jstain.v7i2.1953

Keywords:

Pembaruan Hukum, Tindak Pidana Bisnis, Ius Constitutum, Ius Constituendum

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pembaruan hukum tindak pidana dalam kegiatan bisnis di Indonesia melalui pendekatan ius constitutum dan ius constituendum. Kajian diawali dengan pemetaan regulasi yang berlaku serta identifikasi kekosongan norma, tumpang tindih aturan, dan kelemahan penegakan hukum dalam sistem hukum positif. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis kasus untuk memahami kesenjangan antara pengaturan yang ada dan kebutuhan hukum modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa transformasi ekonomi digital, meningkatnya kompleksitas transaksi bisnis, dan berkembangnya pola kejahatan korporasi tidak diimbangi dengan perkembangan hukum pidana yang memadai. Berbagai undang-undang yang menjadi dasar pengaturan tindak pidana bisnis terbukti belum harmonis, belum responsif terhadap teknologi baru, serta lemah dalam mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan arah pembaruan hukum yang meliputi harmonisasi regulasi, penguatan sistem pemidanaan korporasi, penyesuaian norma berbasis teknologi digital, dan peningkatan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa reformasi hukum pidana bisnis merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan kepastian hukum, perlindungan terhadap pelaku usaha dan konsumen, serta stabilitas ekonomi nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifah, N., Syafa’, N. S., Fazila, A. N., & Kholik, M. A. (2025). ANALISIS YURIDIS PASAL 27 PERPRES NO. 38 TAHUN 2015 DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PERENCANAAN PROYEK KPBU. SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, 20(2), 258–268. https://doi.org/10.26858/supremasi.v20i2.77328

Amalia, E. Y., & Isnawati, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Pada Marketplace. Perspektif Hukum, 26–44. https://doi.org/10.30649/ph.v24i1.263

Cahyono, S. T., Erni, W., & Hidayat, T. (2025). RIKONSTRUKSI HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA: Rekonstruksi Hukum Pidana terhadap Kejahatan Siber (Cyber Crime) dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Dame Journal of Law, 1(1), 111–133. https://doi.org/10.64344/djl.v1i1.6

Carolin, V., Insan, N., Afila, D. R., & Malik, A. (2024). Tantangan dan Peluang Dalam Sektor Ekspor dan Impor Di Era Digital. Jurnal Ilmu Ekonomi, 3(3), 81–97. https://doi.org/10.59827/jie.v3i3.170

Chandrawati, D. F., Dewangga, R. N., Syahrul, C. M., Nawawi, R., & Ruslina, E. (2024). Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia dari Perspektif Hukum Ekonomi Pembangunan Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 5371–5386. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16841

Hapid, F. M., Rosidin, U., & Jaelani, E. (2023). Perkembangan Tindak Pidana di Sektor Keuangan: Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK. Jurnal Analisis Hukum, 6(2), 160–172. https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4485

Kastro, E. (2020). Proses Pembuktian Tindak Pidana Bisnis Online. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 10–21. https://doi.org/10.32502/khk.v1i1.2439

Kautsar, D. M., & Rosdini, D. (2025). Mekanisme Pengenaan Sanksi Emiten, Perusahaan Publik, dan Profesi Penunjang Pasar Modal Sebagai Implementasi Good Corporate Govenance (Studi Kasus pada Kantor OJK Pusat). Jurnal IAKP : Jurnal Inovasi Akuntansi Keuangan & Perpajakan, 6(1), 55–63. https://doi.org/10.35314/iakp.v6.i1.466

Kholik, M. A., Azazy, Y., & Najmudin, D. (2025). Analisis Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Putusan Nomor:305/PID.B/2024/PN RBI Perspektif Hukum Pidana Islam. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 66–79. https://doi.org/10.59240/kjsk.v5i1.142

Listy, V., & Ilham, I. (2025). Revolusi Sistem Informasi Manajemen di Era AI dan Big Data Mengubah Cara Bisnis Bekerja. Simpatik: Jurnal Sistem Informasi Dan Informatika, 5(1), 27–36. https://doi.org/10.31294/simpatik.v5i1.7621

Mahera, R. M., & Suryadi, N. (2025). Transformasi Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Berbasis Teknologi Digital. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(11). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/1558

M.H, D. K., S. H. (2019). Ius Constituendum Pengaturan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice. Jakad Media Publishing.

MH, P. D. H. A. R., MM. (2025). Hukum Bisnis Digital Regulasi, Etika, dan Perlindungan di Era Ekonomi Digital. Pt Kimhsafi Alung Cipta.

Muksalmina, M., Thani, S., Yustisi, N., & Tasyukur, T. (2025). Reformasi Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Good Governance dan Kepastian Hukum di Indonesia. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(2), 164–174. https://doi.org/10.56128/jkih.v5i2.531

Mursyid, M., Putera, A., & Jannah, M. (2025). Rekonstruksi Peran Digital Forensik Dalam Penyidikan Tindak Pidana Siber: Analisis Kritis Terhadap Konstruksi Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Tana Mana, 6(2), 289–296. https://doi.org/10.33648/jtm.v6i2.1194

Nandavita, A. Y., Fadla, D. A., Lizariani, D., & Hasyima, M. (2025). Etika dalam Pemasaran: Upaya Mewujudkan Keadilan dan Perlindungan Konsumen di Era Digital. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(2), 2360–2369. https://doi.org/10.62710/e5hqb690

Pasmatuti, D. (2019). PERKEMBANGAN PENGERTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Ensiklopedia Social Review, 1(1). https://doi.org/10.33559/esr.v1i1.285

Putra, I. S. (2023). Rekontruksi Politik Hukum Pidana tentang Legal Audit Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam BUMN di Indonesia Melalui Hukum Progresif Sebagai Ius Constituendum [S3, Universitas Kristen Indonesia]. https://doi.org/10/HalJudulAbstrakDaftarisiDaftarsingkatan.pdf

Putra, M. I. N., Siswana, R. D., Silkani, N. L., & Rajib, R. K. (2025). Ketidakpastian Hukum dalam Transaksi Jasa Titip Luar Negeri Tanpa Kontrak Tertulis dan Peran Contract Drafting sebagai Instrumen Perlindungan Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/2668

Ritonga, P. (2024). TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS: PERAN AUDIT DALAM MENINGKATKAN KEPERCAYAAN STAKEHOLDER. Equilibrium : Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 13(2), 323–336. https://doi.org/10.35906/equili.v13i2.2004

Setiawan, D. A. (2024). STRATEGI PENANGGULANGAN KEJAHATAN EKONOMI BERBASIS TEKNOLOGI: STUDI KOMPARATIF ANTARA INDONESIA, AMERIKA, DAN EROPA. Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 78–89. https://doi.org/10.14710/mmh.53.1.2024.78-89

Sidiq, S. (2023). Interseksi Hukum dan Ekonomi: Analisis Komprehensif terhadap Dinamika Regulasi dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Muhammadiyah Law Review, 7(2), 39–59. https://doi.org/10.24127/mlr.v7i2.2767

Soekanto, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

01-01-2026

How to Cite

Romadhoni, K., Rosidin, U., Kholik, M. A., & Alifi, A. (2026). Urgensi Pembaharuan Hukum melalui Pendekatan Ius Constitutum dan Ius Constituendum pada Tindak Pidana dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia. AL-MUTSLA, 7(2), 678–711. https://doi.org/10.46870/jstain.v7i2.1953