Tinjauan Hukum Pidana Islam Dalam Putusan Nomor 71/Pid.B/2024/Pn.Kbm Tentang Sanksi Tindak Pidana Pemalsuan Uang

Authors

  • Kinanti Senja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Usep Saepullah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Muhamad Kholid Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.46870/jstain.v7i1.1567

Keywords:

Pemalsuan Uang, Hukum Pidana Islam, Sanksi

Abstract

Tindakan pemalsuan tentunya suatu tindakan yang merugikan masyarakat maupun negara. Pemalsuan uang dapat merusak stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang yang berlaku di Indonesia. Dalam hukum islam pemalsuan uang bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan  yang mana perbuatan tersebut dilarang dalam islam. Pelaku tindak pidana pemalsuan uang dalam hukum islam dalam dikenai hukuman Ta`zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh hakim berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umum. Tindak pidana pemalsuan uang sudah beredar di berbagai wilayah, sehingga cepatnya peredaran uang palsu ini membat kestabilan ekonomi di Indonesia menurun. Berdasarkan fenomena tersebut, maka penelitian ini berfokus pada pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 71/Pid.B/2024/Pn.Kbm tentang tindak pidana pemalsuan uang, unsur-unsur tindak pidana pemalsuan uang dalam putusan Nomor 71/Pid.B/2024/Pn.Kbm menurut Hukum Pidana Islam dan efektivitas Hukum Pidana  Islam degan putusan Nomor 71/Pid.B/2024/Pn.Kbm tentang tindak pidana pemalsuan uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam memberikan suatu putusan pidana kepada pelaku selalu berpedoman pada peraturan yang ada dan melihat dari unsur yang terpenuhi, dalam hukuman ta`zir yang diberikan oleh hakim sudah cukup efektif untuk memberikan pembelajaran kepada pelaku agar tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ajim Harahap, dkk, Zul Anwar. 2024. Hukum Pidana Islam Dalam Simpul Penerapannya Di Indonesia. Bantul: Semesta Aksara.

Ari Wibowo, Teguh. 2022. ‘Kajian Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor 216/Pid./2016/PT.DKI)’. Thesis (Diploma), Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM. http://digilib.iblam.ac.id/view/creators/Teguh=3AAri_Wibowo=3A=3A.html.

databoks.katadata.co.id. n.d. ‘Indonesia Belum Aman dari Peredaran Uang Palsu | Databoks’. Accessed 27 May 2025. https://databoks.katadata.co.id/moneter/statistik/cf519044f394459/indonesia-belum-aman-dari-peredaran-uang-palsu.

FIkri Ferdiansyah A. Pakaya and Dian Ekawaty Ismail. 2024. ‘Pemalsuan Uang di Kota dalam Tinjauan Kriminologi’. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 1 (3): 220–31. https://doi.org/10.62383/terang.v1i3.417.

Hussein Syauqi, Achamd. 2024. ‘Pengakuan Pembuat Uang Palsu Seratusan Juta Yang Ditangkap Polres Klaten’. Detikjateng. 2024. https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7592721/pengakuan-pembuat-uang-palsu-seratusan-juta-yang-ditangkap-polres-klaten.

‘Infografis | Pusiknas Bareskrim Polri’. n.d. Accessed 27 May 2025. https://pusiknas.polri.go.id/infografis#&gid=nul&pid=7.

Isnantiana, Nur Iftitah. 2017. ‘LEGAL REASONING HAKIM DALAM PENGAMBILAN PUTUSAN PERKARA DI PENGADILAN’, no. 2.

Lumbanrau Lubis, Raja Eben. 2024. ‘Sindikat Uang Palsu Di Kampus UIN Makassar, Bagaimana Modus Operandi Dan Siapa Saja Yang Terlibat? - BBC News Indonesia’. 2024. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cp9n8gd07dpo?utm_source=chatgpt.com.

Rivanie, Syarif Saddam, Syamsuddin Muchtar, Audyna Mayasari Muin, A.M. Djaelani Prasetya, and Ali Rizky. 2022. ‘Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan’. Halu Oleo Law Review 6 (2): 176–88. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4.

Rofiq, Ahmad, Pujiyono Pujiyono, and Barda Nawawi Arief. 2021. ‘Eksistensi Tindak Pidana Ta’zir dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia’. Journal of Judicial Review 23 (2): 241. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i2.4957.

Santika Tuadingo, Suwitno Suwitno, and Julisa Aprilia Kaluku. 2024. ‘Pertimbangan Hakim dalam Perkara Peredaran Uang Palsu di Pengadilan Negeri Limboto’. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi 1 (4): 48–63. https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i4.235.

Siregar, Aswi Sartina, and Ishaq Ishaq. 2023. ‘Analisis hukum positif dan hukum pidana islam terhadap tindak pidana dalam membelanjakan uang palsu’. A. S. 8 (3).

Sunarto, Sunarto. 2020. ‘Konsep Hukum Pidana Islam Dan Sanksinya Dalam Perspektif Al-Qur’an’. Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam 19 (1): 97–112. https://doi.org/10.15408/kordinat.v19i1.17176.

Syafiq, Ahmad. 2014. ‘REKONSTRUKSI PEMIDANAAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM)’. Jurnal Pembaharuan Hukum 1 (2): 178. https://doi.org/10.26532/jph.v1i2.1484.

Vichi Novalia, Laudza Hulwatun Azizah, Novinda Al-Islami, and Surya Sukti. 2024. ‘Ta’zir Dalam Pidana Islam: Aspek Non Material’. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 1 (2): 225–34. https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.222.

Vitto Andhika Putra, Faisal Alif Bima Saputra, Willy Wendy Fernando, Shafira Marsa, Rizky Karo Karo, and M. Naufal Shidqi Dhiyaulhaq. 2022. ‘Perkembangan Hukum Menanggapi Ancaman Perkembangan Teknologi Pada Pembuatan dan Peredaran Rupiah Palsu di Indonesia’. Jurnal Lemhannas RI 10 (3): 51–63. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i3.297.

Wahyuni, Dr FITRI. n.d. ‘Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia’.

Yanuar Chandra, Tofik. 2022. Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.

Downloads

Published

30-06-2025

How to Cite

Senja, K., Usep Saepullah, & Muhamad Kholid. (2025). Tinjauan Hukum Pidana Islam Dalam Putusan Nomor 71/Pid.B/2024/Pn.Kbm Tentang Sanksi Tindak Pidana Pemalsuan Uang. AL-MUTSLA, 7(1), 195–218. https://doi.org/10.46870/jstain.v7i1.1567