Abd. Majid Tradisi Mappande manuq dalam Pernikahan Masyarakat Mandar Desa Arabua Kabupaten Polewali Mandar Perspektif Maqa>s}id al-Syari>‘ah
DOI:
https://doi.org/10.46870/jstain.v7i1.1490Keywords:
Mappande Manuq, Maqa>s}id al-Syari>‘ah, tafa’ul, ‘urf, Masyarakat ArabuaAbstract
Penelitian ini membahas tentang Tradisi Mappande manuq dalam Pernikahan Masyarakat Mandar Desa Arabua Kabupaten Polewali Mandar Perspektif Maqa>s}id al-Syari>‘ah, tafaul dan ‘Urf. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengulas pelaksanaan dan makan filosofis tradisi mappande manuq kaitannya perkawinan Mandar. (2) Mengurai implikasi tradisi mappande manuq terhadap kehidupan rumah tangga masyarakat mandar. (3) Menjelaskan perspektif Maqa>s}id al-Syari>‘ah terhdap budaya mappande manuq dalam kaitannya dengan keharmonisan keluarga Mandar.Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, data diperoleh melalui wawancara dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan, data tersebut dianalisis dan ditelaah, kemuadian dibuat abstraksi dari semua hasil wawancara. Pemilihan informan dalam penelitian kualitatif ini menggunakan teknik purposive sampling, dengan penentuan informan yang ditetapkan secara sengaja dengan kriteria tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Tradisi Mappande manuq melambangkan tanggung jawab calon suami melalui penyerahan bahan pangan kepada calon istri. Ritual ini mencerminkan harmoni adat dan agama, mengajarkan nilai keadilan, gotong royong, dan komitmen. Filosofinya, wanita diibaratkan ayam yang perbuatannya harus sesuai dengan ucapannya dan membutuhkan perhatian. (2) Tradisi Mappande manuq membangun rumah tangga berlandaskan tanggung jawab, harmoni, dan kebersamaan. Tradisi ini menanamkan komitmen pasangan, memperkuat peran suami sebagai penyedia, serta menciptakan dukungan keluarga dan masyarakat. Pelibatan keluarga besar menghasilkan modal sosial yang penting bagi stabilitas dan keberlanjutan rumah tangga. (3) Tradisi Mappande manuq di Desa Arabua merepresentasikan budaya kaya nilai spiritual dan sosial. Tradisi ini melestarikan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sesuai Maqasid al-Syariah. Sebagai ekspresi budaya yang selaras dengan Islam, tradisi ini memperkuat optimisme, kohesi sosial, serta dukungan emosional dan spiritual dalam kerangka al-‘urf dan tafaul.
Downloads
References
A.M. Sabrin Sjam, Bungarampai Kebudayaan Mandar dari Balanipa.
Abdul Aziz ibn Abdu al-Rahman ibn Ali Ibn Rabi’ah. Ilm Maqashid Al-Syari. Arab Saudi: Maktabah al-Malik Fahd al-Wathaniyyah, 2002.
Abdullah bin Bayah. Alaqah Maqashid Al-Syari’ah Bi Ushul Al-Fiqh. Arab Saudi: Al-Madani al-Muassasah, 2006.
Abdurrahman Kasdi. "Maqashid Syariah dan Hak Asasi Manusia: Implementasi HAM dalam Pemikiran Islam." Jurnal Penelitian, 8.2 (2022).
Abdurrahman Wahid. Pernikahan dalam Islam: Perspektif Hukum dan Sosial. Jakarta: Gramedia, 2021.
Abi ‘Abdillah Muhammad al-Anshary Al-Qurthuby. Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran. Beirut: Dar al-Fikr, 1995.
Aco Muhrisal, Qadriani Arifuddin, and Abdul Latif. "Pandangan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Passambo Siri Dalam Budaya Mandar." 3.2 (2023): 72–85.
Ahmad Imam Mawardi. "The Urgency of Maqasid Al-Shariah Reconsideration in Islamic Law Establishment for Muslim Minorities in Western Countries." International Journal of Innovation, Creativity and Change, 12.9 (2020): 132–136.
Al-Ghazali, Imam. Ihya' Ulum al-Din, Juz 4. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2004.
Aparat Desa. Wawancara, 14 November 2024.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Budayawan. Wawancara, 14 November 2024.
Naura, Bapak. Wawancara, 14 November 2024.
Satori, Djam’am, dan Aan Komariah. Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet. III. Bandung: Alfabeta, 2011.
Sjam, A.M. Sabrin. Bungarampai Kebudayaan Mandar dari Balanipa. Bunga Rampai, 1997.
Sudiyati, Imam. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberti, 2007.
Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2012.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 AL-MUTSLA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.