Implikasi Kebijakan Penerbitan Kartu Keluarga bagi Nikah Siri terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.46870/jstain.v6i2.1205Keywords:
Kartu Keluarga;, Nikah Siri, UU. PerkawinanAbstract
Para aktor negara memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting dalam penyelesaian kasus pernikahan siri di Indonesia. Saat ini Dukcapil menerbitkan KK untuk pernikahan siri, sebab dalam undang-undang perkawinan nikah yang tidak tercatat tidak mendapatkan legalitas hukum. Artinya, negara tidak dapat memberikan jaminan hukum atas perkawinan tersebut Tujuan penulisan untuk menganalisis Implikasi Kebijakan Penerbitan Kartu Keluarga bagi Nikah Siri terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode hukum normative, Bahan hukum sekunder, yaitu studi kepustakaan berupa literature-literature berkenaan permasalahan penelitian dengan pendekatan kasus dan bersifat deskriptif guna memberikan penjelasan secara sistematis dan cermat mengenai fakta-fakta actual detail. Kesimpulan kebijakan nikah siri mendapat KK yang tidak lain bertujuan untuk menjamin perlindungan istri dan anak tidak efektif karena seharusnya yang perlu dilakukan adalah memperbaiki mekanisme penegakan hukum yang lebih baik seperti memperkuat peraturan isbat nikah dalam hal keberlakuannya juga berlaku untuk perkawinan setelah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hal ini jelas memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi istri dan anak dari perkawinan siri.
Downloads
References
Adisa Nurul Hikmah, Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani, dan Muhammad Yunus. 2023. “Kebijakan Dirjen Dukcapil Tentang Pembuatan KK Bagi Pelaku Nikah Sirri.” Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 54–60. https://doi.org/10.29313/bcsifl.vi.8035.
Alif Utama, Daffa, Endah Pujiastuti, dan Dian Septiandani. 2023. “Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Terhadap Para Pihak.” Jurnal Usm Law Review 5 (2): 819. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5922.
Fauzi, Ahmad. 2021. “Isbat Nikah Solusi Bagi Nikah Siri.” Jurnal Sosial Sains 1 (9): 978–84. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i9.192.
Hamzawi, Adib M, dan Miftakhur Hana Rochmah. 2023. “Sinkronisasi Permendagri Dan Undang-Undang Perkawinan Terhadap Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri.” Jurnal Ilmu Hukum 1 (2): 147–61.
Hanapi, Agustin, dan Manshur. 2024. “Perlindungan Anak Dari Nikah Siri Menurut Hukum Positif Indonesia.” Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora 12 (1): 11–22. https://doi.org/10.47574/kalam.v12i1.250.
Nadriana, Lenny, dan Elti Yunani. 2023. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hilangnya Hak Istri Dan Anak Akibat Pernikahan Siri.” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 2 (01): 27–35. https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2065.
Penerbitan, Terhadap, Kartu Keluarga, dan Bagi Pasangan. 2023. “595-Article Text-1679-1-10-20230605” 1: 147–61.
Rahmah, Siti, Iman Jauhari, Aiyub Kadir, Yakub, Dewi Astini, Cut Megawati, Meutia Delima, dan Reza Kamisah. 2024. “Itstibat Nikah Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pernikahan Siri.” JurnalIus Civile (RefleksiPenegakan Hukum dan Keadilan) Prodi Ilmu Hukum Universitas Teuku Umar 8: 86–103. http://jurnal.utu.ac.id/jcivile.
Sanjaya, umar Haris. 2021. “KK Nikah Siri.” 20 Oktober. 2021. rubrik Analisis KR, Koran Kedaulatan Rakyat. https://KK Nikah Siri - Fakultas Hukum - Universitas Islam Indonesia.
Sepyah, Sepyah, Hardiyatullah Hardiyatullah, Lalu Hendri Nuriskandar, dan Nurman Jayadi. 2022. “Konsep Hukum Islam Mengenai Pernikahan Siri Di Indonesia Dan Implikasi Hukum.” AL-BALAD : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam 2 (2): 67–79. https://doi.org/10.59259/ab.v2i2.110.
Ulya, Zakiyatul. 2023. “Pandangan Dosen Prodi KHI UINSA Surabaya terhadap Kebijakan Pencatatan Nikah Siri dalam Kartu Keluarga Perspektif Maslahah.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 26 (1): 26–42. https://doi.org/10.15642/alqanun.2023.26.1.26-42.
Yusmi, Yusmi, Zulfahmi Alwi, dan Abdul Syatar. 2022. “Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Siri.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3 (3): 482–501. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/view/26834.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 AL-MUTSLA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.