Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah
https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/sibaliparriq
<p><strong>Sibaliparriq: Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah</strong> is an academic scientific journal published by the Islamic Family Law Masters Study Program, STAIN Majene, since 2024. This journal is published two times a year in Mei and October. This journal has specifications in family law and sharia literacy as well as the field of law in general. This journal is expected to contribute to academics who study Islamic law, especially in the field of family law, both from the aspects of Islamic law and civil law applicable in Indonesia.</p> <p>The scope of scientific articles published in this journal is a broad topic in Islamic law and laws that are general and applicable in society. So this journal covers legal studies such as family law, statutory law, jurisprudence, Islamic civil law, dispute resolution, comparative family law, and the modern/contemporary period, criminal law, civil law, customary law, and agrarian law. This journal accepts contributions from researchers from related disciplines.</p>Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majeneen-USSibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi SyariahHAK BEKERJA DILUAR RUMAH BAGI ISTRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA
https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/sibaliparriq/article/view/1367
<p>Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pekerja perempuan harus mendapatkan perlindungan secara hukum agar dalam menjalankan perkerjaannya dan dapat bekerja dengan baik dan maksimal. selain itu, semestinya pekerja perempuan memiliki kondisi fisiologis yang berbeda dengan laki-laki, yaitu pekerja perempuan yang rawan terhadap gangguan kesehatan, pelecehan dan tindak kekerasan. Metode penelitian dari penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Adapun temuan dari penelitian ini adalah Faktor-faktor yuridis yang mempengaruhi perlindungan kerja bagi perempuan ada 5 (lima). Pertama, Faktor Hukumnya; berupa peraturan-peraturan tertulis yang didukung dengan sanksi yang tegas didalamnya. Kedua, Faktor Penegak Hukumnya; mencakup para petugas, lembaga, dan stakeholders yang bertanggungjawab dalam penegakan hukum di masyarakat khususnya terkait pekerja perempuan. Ketiga, Faktor Sarana dan Fasilitas Hukumnya; mencakup sarana dan peralatan/fasilitas yang memadai dalam mendukung efektivitas kerja dari perempuan. Keempat, Faktor Masyarakatnya; melihat sejauh mana tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat khususnya dalam membela hak-hak pekerja perempuan. Kelima, Faktor Kebudayaannya; berupa budaya patriarki yang masih kental hidup dalam masyarakat sehingga mempengaruhi perlindungan kerja bagi perempuan</p>Zuhriyati Zuhriyati
Copyright (c) 2025 Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-11-282024-11-28126076KEDUDUKAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM HUKUM ADAT KELUARGA MANDAR
https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/sibaliparriq/article/view/1370
<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kedudukan perempuan dan anak, seperti struktur keluarga, tradisi, pendidikan, dan perubahan sosial. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat menjadi landasan untuk mengusulkan perbaikan dalam penerapan hukum adat, yang lebih adil dan setara bagi seluruh anggota keluarga, tanpa terkecuali. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analitif. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografi dan normatif. Temuan penelitian ini adalah Kedudukan perempuan dan anak dalam hukum adat keluarga Mandar merupakan isu yang kompleks dan multifaset. Meskipun terdapat banyak nilai positif yang terkandung di dalam sistem hukum adat ini, tantangan besar masih ada, terutama dalam hal kesetaraan gender dan perlindungan anak. Dalam menghadapi perubahan zaman, penting bagi masyarakat Mandar untuk melakukan refleksi dan penyesuaian terhadap hukum adat mereka, agar dapat mengakomodasi hak-hak perempuan dan anak secara lebih baik, sekaligus mempertahankan nilai-nilai budaya yang telah lama dijunjung. Melalui pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan, diharapkan perempuan dan anak dalam masyarakat Mandar dapat memperoleh kedudukan yang lebih baik dan dihormati dalam struktur sosial yang ada.</p>Muhammad Chaeril Habbab
Copyright (c) 2025 Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-11-282024-11-28128796STRATEGI OPTIMALISASI MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA ISLAM DI PENGADILAN AGAMA
https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/sibaliparriq/article/view/1369
<p>Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi yang diutamakan dalam hukum Islam dan menjadi bagian penting dari penyelesaian sengketa keluarga di Pengadilan Agama. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi strategi optimalisasi mediasi dalam penyelesaian sengketa hukum keluarga Islam, dengan fokus pada tantangan, peluang, dan inovasi praktis yang dapat diterapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui kajian literatur untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas mediasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa kendala utama mediasi di Pengadilan Agama mencakup kurangnya pelatihan mediator yang holistik, rendahnya kesadaran pihak terkait, serta hambatan budaya yang memengaruhi keberhasilan mediasi. Namun, peluang optimalisasi dapat diwujudkan melalui pelatihan berbasis kompetensi, pendekatan partisipatif, dan pemanfaatan teknologi, seperti mediasi daring. Strategi-strategi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas mediator, memperkuat regulasi terkait, dan menciptakan ekosistem yang mendukung penyelesaian sengketa secara damai. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam upaya meningkatkan peran mediasi di Pengadilan Agama, khususnya dalam penyelesaian sengketa keluarga Islam. Implikasinya dapat menjadi panduan bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan mediator dalam merancang dan menerapkan praktik mediasi yang lebih efektif dan berkelanjutan.</p>Akmal Akmal
Copyright (c) 2025 Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-11-282024-11-28127786TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI KEPADA AHLI WARIS TERTENTU
https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/sibaliparriq/article/view/1371
<p>Penelitian ini membahas tentang Bagaimana Mekanisme pemberian harta warisan yang belum dibagi terhadap ahli waris tertentu di desa Mammi Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Bagaimana Pandangan masyarakat desa Mammi terhadap kebiasaan praktik pemberian harta warisan yang belum dibagi dan Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap harta warisan yang belum dibagi terhadap ahli waris tertentu. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat normative-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan teologi normatif syar’i. Hasil penelitian ini menunjukkan mekanisme pemberian rumah warisan terhadap anak tertentu dilakukan dengan musyawarah terlebih dahulu dengan seluruh ahli waris. Praktik pemberian rumah warisan terhadap anak tertentu di desa Mammi merupakan kebiasaan masyarakat sejak dulu. Pembagian warisan seperti ini memang tidak sesuai dengan pembagian waris dalam hukum Islam. Namun, masyarakat desa mammi melakukan praktik pembagian warisan seperti ini dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan di dalamnya, dengan demikian nampak dengan jelas bahwa praktik pemberian rumah warisan terhadap anak tertentu di desa Mammi, tidak bertentangan dengan hukum Islam sebab dilakukan dengan musyawarah terlebih dahulu untuk membuat suatu kesepakatan demi terciptanya keadilan.Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Sosialisai mengenai keewarisan Islam, 2) Pembagian harta waris tidak boleh dilakukan oleh salah satu ahli waris, melainkan petuah yang lainnya atau pengadilan, 3) Pemberian rumah warisan dalam hal ini peralihan kepemilikan rumah tidak perlu menunggu kematian orang tua, 4) Kembali pada aturan dalam kewarisan Islam adalah jalan terbaik dalam pembagian harta waris</p>Nur Intan
Copyright (c) 2025 Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-11-282024-11-281297112PERNIKAHAN HAMIL DILUAR NIKAH PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM
https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/sibaliparriq/article/view/1372
<p>Penelitian ini membahas tentang fenomena sosial di masyarakat terkait pernikahan dengan alasan hamil diluar nikah dalam perspektif kompilasi hukum islam. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman yang lebih dalam mengenai fenomena sosial, budaya, atau perilaku manusia yang tidak bisa diukur dengan angka. Peneliti berusaha untuk memahami dunia dari perspektif subjek yang diteliti, serta mengidentifikasi pola-pola yang muncul dalam konteks sosial tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Hasil temuan dari penelitian ini adalah Status hukum pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki laki yang menghamilinya. KHI membolehkan menikahi wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya, menurut hukum Islam status hukum pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya pun terjadi perbedaan pendapat diantara ke empat mazhab. Mazhab Hanafi dan Syafi'i membolehkan pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki- laki yang menghamilinya. Mazhab Maliki dan Hanbali melarang pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya. Menurut hukum Islam, pernikahan seharusnya dilakukan dalam keadaan suci dan tidak ada pelanggaran moral yang menyertainya</p>Syaiful Haq
Copyright (c) 2025 Sibaliparriq : Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-11-282024-11-2812113122