@article{Nur Akifah Janur_Atirah_2022, title={DISKURSUS HAK ASASI MANUSIA DALAM KURIKULUM MATA KULIAH HUKUM PIDANA}, volume={3}, url={https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/qisthosia/article/view/229}, DOI={10.46870/jhki.v3i1.229}, abstractNote={<p>Penelitian ini menggunakan metode deksripsi kualitatif, yaitu mengambarkan, merangkan, menejalskan serta menjawab secara terperinci permasalahan yang akan diteliti dengan mempelajari suatu keadaan yang nyata dan hasil penulisannya berupa penjelasan atau pernyataan dengan keadaan yang sebenarnya. Penelitian ini menitikberatkan analisis sistem pembelajaran pada mata kuliah hukum pidana dengan memasukkan diskurus HAM khususnta terkait isu kekerasan seksual pada kurikulum pembelajaran hukum pidana sebagai sarana pengembangan pemahaman mahasiswa terkait dengan  Hak Asasi Manusia.  Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa diskurus HAM merupakan sebuah sistem berpikir, ide-ide, pemikiran, dan gambaran yang kemudian membangun konsep suatu kultur atau budaya sehingga sangat diperlukan penerapannya dalam mata kuliah hukum pidana</p>}, number={1}, journal={QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum}, author={Nur Akifah Janur and Atirah, Atirah}, year={2022}, month={Jun.}, pages={17–30} }