ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI TINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.46870/jhki.v4i1.638Keywords:
Anak berhadapan hukum, Konsep Restorative, Hukum Positif, Hukum IslamAbstract
Anak Berhadapan dengan Hukum merupakan anakk yangg berkonflik dengan hhukum, anak yang menjadi korbann, dan anakk sebagai saksii tindakk pidanaa. Di Indonesia Penyelesaian perkara Anak berhadapan dengan hukum selalu di lakukan dengan konsep restorative (Diversi yang mengasumsikan bahwa semua pihak, pelaku, korban dan masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk menyelesaikan konflik yang diakibatkan oleh kejahatan . Melihat kompleksitas yang menyertai keadilan restoratif pada anak yang berhadapan dengan hukum, maka penulis tertarik untuk mengkaji penyelesaian perkara hukum anak sesuai dengan Hukum Positif dan Hukum Islam. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai Maqasid Al Syari’ah (Tujuan Hukum islam) dan Hukum Positif dalam proses penyelesaian kasus tindak pidana. penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan melihat keadilan restoratif dalam hukum Positif dan Hukum Islamnya. pada sistem hukum islam konsep restorative dikenal dengan konsep islah (Perdamaian)yang dimaksudkan untuk memelihara jiwa, akal, harta, dan keturunan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.