UPAYA HAKIM MEDIATOR DALAM MENGOPTIMALKAN MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MAJENE
DOI:
https://doi.org/10.46870/jhki.v3i2.385Keywords:
Mediasi, Hakim Mediator, Perkara PerceraianAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya hakim mediator dalam mengoptimalkan mediasi sebagai penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Majene. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, Pendekatan hukum empiris adalah pendekatan socio-legal karena membutuhkan berbagai disiplin ilmu sosial dan hukum dalam mengamati keberadaan hukum positif. Pendekatan menjadi penting sebab mampu membagikan pandangan yang lebih menyeluruh atas fenomena hukum di masyarakat, melalui pendekatan yurudis empiris ini akan diperoleh fakta-fakta mengenai upaya mediator dalam proses pelaksanaan mediasi pada kasus perceraian di Pengadilan Agama Majene. Adapun hasil penelitian dalam penelitian ini adalah Upaya mediator dalam mengoptimalkan mediasi kasus perceraian pada Pengadilan Agama Majene adalah yang pertama mengoptimalkan penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, yang kedua memberikan nasehat kepada suami istri tentang rumah tangga, yang ketiga memberikan gambaran pertimbangan kepada para pihak tentang dampak perceraian, yang keempat memberikan nasehat agama (siraman rohani), dan yang terakhir melakukan pertemuan terpisah (Kaukus).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.