WIRAUSAHA DALAM PRINSIP KEBEBASAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.46870/jhki.v2i2.162Keywords:
Wirausaha, Prinsip Kebebasan, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Berdasarkan kajian dalam Al Qur’an, Hadits dan teori-teori serta hasil penelitian, dikemukakan bahwa agama memiliki hubungan terhadap keputusan berwirausaha. Secara khusus, agama Islam sangat kondusif memerintahkan umatnya untuk berwirausaha. Dengan demikian, bukti-bukti empiris menunjukkan bahwa agama mempengaruhi perilaku ekonomi, dan memiliki hubungan dengan para pelaku wirausaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wirausaha dalam pinsip kebebasan hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) yaitu metode penelitian yang digunakan untuk mempelajari berbagai buku refrensi serta hasil penelitian sebelumnya yang sejenis dan berguna untuk mendapatkan landasan teori mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam mengakui adanya kebebasan dalam melakukan kegiatan bisnis/usaha. Namun demikian, Islam juga mengajarkan para pedagang/pengusaha untuk melakukan aktivitas bisnisnya sesuai syariah: menghindari transaksi bisnis yang diharamkan dan menghindari penggunaan harta yang tidak halal, seperti: riba, transaksi spekulatif, menimbun harta, berlebih-lebihan/menghambur-hamburkan uang/berfoya-foya, dan persaingan yang tidak fair.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.