PELANGGARAN HAM DALAM PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.46870/jhki.v2i1.124Keywords:
Pelanggaran Hukum, Hak Asasi Manusia, Pandemi Covid 19Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peningkatan Pelanggaran HAM yang berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Sehingga diperlukan percepatan penanganan COVID-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini menimbulkan pro kontra, timbuk kehkawatiran dalam masyarakat terkait kemungkinan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam hal pemberlakukan PSBB, maka dari itu melului tulisan ini, penulis akan melakukan penelitian terkait bagaimana ketentuan hukum Penanggulangan Covid 19 serta bagaiamna realisasi pelaksanaan PSBB dalam perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia di Kota Makassar. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode normative- empiris, yaitu penulis menjabarkan ketentuan huku terkait pelaksanaan PSBB lalu kemudian data normative tersebut dianalisis ke lapangan apakah terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Sehingga dalam penlitian ini penulis memperoleh kesimpulan bahwa 1. Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan dengan kriteria yang ditetapkan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. 2. Terdapat beberapa pelanggaran HAM dalam penerapan PSBB di Kota Makassar antara lain tindak kekerasan, dugaan kriminalisasi, hingga penangkapan sera pemberhentian massal bagi pekerja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.