PENANGANAN UNJUK RASA DIKAJI DALAM SUDUT PANDANG YURIDIS
DOI:
https://doi.org/10.46870/jhki.v1i2.114Keywords:
Gerakan Unjuk Rasa, Kajian Yuridis, Massa AksiAbstract
Unjuk rasa atau demontrasi dalam kenyataan sehari-hari meimbulkan permasalahan dalam tingkat pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara pelaksanaan unjuk rasa sering kali melukai spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa sering kali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat. Tahun 1998 di saat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksi unjuk rasa memakan korban jiwa.