TRANSFORMASI PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Dwi Utami Hudaya Nur Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene

DOI:

https://doi.org/10.46870/jhki.v1i1.113

Keywords:

Perkembangan Hukum Islam, Transformasi Pemikiran, Hukum Islam

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah tarnsformasi pemikiran hukum islam,
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan
berdasarkan bahan hukum utama. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni
dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penelitian ini. Transformasi ketetapan hukum-hukum dalam al-Qur’an dapat
dilihat, antara lain dalam proses pewahyuan al-Qur’an yang diturunkan secara berangsur-angsur.
Namun, transformasi ketetapan hukum Islam dalam nash bukan hanya terjadi dalam ayat al-Qur’an,
tetapi terjadi pula dalam hadits Nabi SAW

Downloads

Published

2020-06-15

How to Cite

Dwi Utami Hudaya Nur. 2020. “TRANSFORMASI PEMIKIRAN HUKUM ISLAM”. QISTHOSIA : Jurnal Syariah Dan Hukum 1 (1):16-29. https://doi.org/10.46870/jhki.v1i1.113.

Issue

Section

Articles