TRANSFORMASI PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.46870/jhki.v1i1.113Keywords:
Perkembangan Hukum Islam, Transformasi Pemikiran, Hukum IslamAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah tarnsformasi pemikiran hukum islam,
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan
berdasarkan bahan hukum utama. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni
dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penelitian ini. Transformasi ketetapan hukum-hukum dalam al-Qur’an dapat
dilihat, antara lain dalam proses pewahyuan al-Qur’an yang diturunkan secara berangsur-angsur.
Namun, transformasi ketetapan hukum Islam dalam nash bukan hanya terjadi dalam ayat al-Qur’an,
tetapi terjadi pula dalam hadits Nabi SAW