@article{Muhammad Nasir_2022, title={MELACAK AKAR PEMAHAMAN HADIS NABI: (Kajian Enkulturasi Dalam Ormas Islam di Majene Sulawesi Barat)}, volume={4}, url={https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/almutsla/article/view/295}, DOI={10.46870/jstain.v4i2.295}, abstractNote={<p>Penelitian ini berujuan Untuk mengetahui sumber pemahaman hadis Nabi yang diimplementasikan oleh umat Islam dalam kehidupannya, serta menganalisa akar pemahaman dari ormas Islam yang ada di Majene dalam memahami hadis-hadis Nabi saw. sehingga jelas afiliasinya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode analisis konten. pendekatan yang digunakan  yaitu pendekatan historis, dan pendekatan Sosial yang difokuskan pada tiga ormas Islam yaitu Muhammadiyah, Nahdatul Ulama dan Darud Dakwah wal Irsyad yang bertempat di Majene. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa ormas Muhammadiyah sangat selektif menggunakan hadis sebagai hujjah dengan penekanan pada hadis yang <em>shaẖih</em> sekalipuh dalam masalah <em>fadlâilul ‘amal</em>. Pernyataan ini tertuang dalam Putusan Majelis Tarjih bahwa Hadis <em>mauqûf</em> tidak dapat dijadikan hujjah kecuali status hukumnya <em>marfû’</em>. Pengikut Muhammadiyah di Majene dalam praktek keagamaannya ada dua model yaitu Muhammadiyah puritan dan Muhammadiyah adaptif. Adapun ormas NU mendefinisikan hadis sejalan dengan empat imam madzhab dan jumhur ulama ahli hadis. Adapun ke-hujjah-an hadis <em>dhâ’if</em>  dalam penetapan hukum tasyri’, maka para ulama tidak memperbolehkan. Hadis <em>dhâ’if</em> bisa digunakan dalam hal<em> fadhailul ‘âmal</em> (keutamaan beramal), bukan sebagai argumen hukum dan aqidah, itupun dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi, sedangkan Ormas DDI dalam pemikiran keagamaan  dan pengamalan ajaran agama Islam, hampir sama dengan apa yang dilakukan oleh NU, baik dari aspek pemahaman teologi, fikih, tasawuf dan pengkajian hadis. Khusus dalam kajian hadis, ormas DDI mengikut pada jumhur ulama hadis dalam aspek pemaknaan hadis. Apabila hadis itu kualitasnya <em>shahih</em> ataupun <em>hasan</em>, maka hadis tersebut dapat di amalkan. Demikian pula hadis <em>dhaif</em> bisa diamalkan jika terkait dengan <em>fadhail al-amal</em></p>}, number={2}, journal={AL-MUTSLA}, author={Muhammad Nasir}, year={2022}, month={Dec.}, pages={149–168} }