QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum http://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/qisthosia <p><strong>Qisthosia: Jurnal Syariah dan Hukum </strong>is a peer-reviewed journal published by Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene biannually in June and December. This journal presents issues on law studies and practices around the world covering several topics related to Islamic law and law (crime, family, economics, astronomy, constitutional, social community, agrarian affairs, human rights, customary, environment).</p> <p><strong>Qisthosia:Jurnal Hukum dan Syariah</strong> has been accredited by The Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia with 5th grade according to the decree <a href="https://sinta.kemdikbud.go.id/journals/profile/10931" target="_blank" rel="noopener">No.79/ E/ KPT/ 2022</a>.</p> <table style="height: 264px;" border="0" width="680"> <tbody> <tr> <td><span style="font-size: 14px;"><img src="https://jurnal.stainmajene.ac.id/public/site/images/jusrankasim02/tyttyt.jpg" width="171" height="222" /></span></td> <td> <table style="height: 234px;" border="0" width="495"> <tbody> <tr> <td> <p> Journal Title</p> <p> ISSN</p> <p> DOI Prefix</p> <p> Editor in Chief</p> <p> Managing editor</p> <p> </p> </td> <td> <p>: Qisthosia: Jurnal Syariah dan Hukum</p> <p>: 2808 - 1676 (online)</p> <p>: <a href="https://search.crossref.org/search/works?q=Qisthosia&amp;from_ui=yes" target="_blank" rel="noopener">10.46870/jhki</a></p> <p>: Andi Jusran Kasim </p> <p>: Ardiansyah</p> <p> </p> </td> </tr> </tbody> </table> </td> </tr> </tbody> </table> <p><a href="https://drive.google.com/file/d/1VufmAJyxAIQN2swNLgSXRvTksn7Ka-2e/view?usp=drive_link" target="_blank" rel="noopener"><strong>CALL FOR PAPER Vol. 4 No. 2 december 2023</strong></a></p> Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN MajeneSTAIN Majene Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene en-US QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum 2808-1676 EKSISTENSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DP3A) KABUPATEN BONE DALAM MEMINIMALISIR TERJADINYA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR http://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/qisthosia/article/view/348 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan DP3A, Respons DP3A terhadap permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone, dan upaya DP3A dalam meminimalisir terajadinya pernikahan di bawah umur di Kab. Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan penelitian kualitatif, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, pendekatan yuridis formal, Fikih <em>munākahāt </em>dan pendekatan sosiologis. Kedudukan dan kewenangan DP3A melakukan perlindungan terhadap perempuan, upaya meminimalisir perkawinan di bawah umur merupakan perluasan dari tugas sebagai perlindungan anak agar anak dapat memperoleh hak-haknya. Respons DP3A terhadpap permohonan dispensasi kawin pada PA Watampone, setelah keluarnya UU no. 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan disusul dengan Adanya Perma no. 5 tahun 2019, DP3A memiliki kewenangan memberikan rekomendasi izin untuk melakukan permohonan dispensasi kawin, tanpa adanya rekomendasi izin dari DP3A maka permohonan dispensasi kawin di PA Watampone tidak dapat diproses. Rekomendasi izin hanya diberikan kepada mereka yang dalam kondisi darurat yakni calon mempelai dalam keadaan hamil atau mengahamili. Perubahan usia minimal kawin dalam undang-undang mengakibatkan adanya kelonjakan pernikahan di bawah umur, oleh karena itu DP3A melakukan beberapa upaya yaitu sosialisasi, melakukan <em>MoU </em>dengan berbagai Instansi, memperketat pemberian rekomendasi izin permohonan dispensasi kawin, dan pemberian konseling kepada calon mempelai. Implikasi dari penelitian ini adalah pengurangan atau peminimalan pernikahan di bawah umur agar anak memperoleh perlindungan sehingga hak-haknya dapat terpenuhi, sebagaimna diketahui bahwa pernikahan di bawah umur memiliki banyak dampak buruk dibandingkan dengan dampak positifnya.</p> Mihfa Wahyuni Copyright (c) 2023 QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/ 2023-06-15 2023-06-15 4 1 1 23 10.46870/jhki.v4i1.348 TRANSAKSI JUAL BELI NARKOTIKA SECARA ONLINE : IMPLEMENTASI DAN FORMULASI http://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/qisthosia/article/view/609 <p>Penelitian ini bertujuan menjawab dua isu hukum, yaitu Implementasi Penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika baik pembeli maupun penjual melalui media online dan formulasi hukun mengenai transaksi narkotika secara online. Urgensi dari penelitian ini yaitu memaparkan berdasarkan kasuistik transaksi narkotika secara online dari segi dasar hukum serta penegakannya. penelitian deskriptif&nbsp; kualitatif dengan pendekatan yuridis. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer yang dikumpulkan melalui <em>field research </em>(penelitian lapangan) dan data skunder (penelitian kepustakaan).&nbsp; Hasil penelitian ini menegaskan bahwa bahwa penegakan hukum terhadap pelaku transaksi jual beli narkotika secara online tetap menggunakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimulai dari pasal 110 sampai dengan pasal 148 seperti halnya dengan salah satu kasus pembelian narkotika secara online yang dilakukan oleh M.A.Z dengan pasal yang di kenakan yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narktoika. Pihak yang berwajib menangani masalah penjualan narkotika secara online sebagaimana regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mengenai narkotika, pemerintah memberi amanat kepada salah satu instansi yaitu&nbsp; BNN untuk menekan jumlah penyalahgunaan narkotika. Sejalan dengan perkembangan jual beli narkotika secara online maka pihak BNNP sebagai badan narkotika nasional melakukan kerja sama kepada seluruh perusahaan&nbsp; jasa pengiriman barang untuk mengetahui jika ada seseorang yang dicurigai telah membeli dan megirim barang haram tersebutImplikasi dari penelitian ini adalah dimana BNN atau BNNP melakukan pencegahan dan pemberantasan semaksimal mungkin agar transaksi narkotika secara online ataupun transaksi secara langsung tidak dapat dilakukan ilegal oleh siapapun tanpa izin dari instansi yang berwenang.</p> Karman Jaya Muhammad Fachrur Razy Mahka Copyright (c) 2023 QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/ 2023-06-15 2023-06-15 4 1 38 48 10.46870/jhki.v4i1.609 PERAN IMAM DESA DALAM MENYELESAIKAN KAWIN SILARIANG http://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/qisthosia/article/view/644 <p>Imam desa merupakan tokoh agama sekaligus sebagai tokoh masyarakat desa yang dekat secara langsung jika ada permasalahan di masyarakat khususnya pada kasus <em>silariang</em> di Kecamatan Cina Kabupaten Bone. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab kawin <em>silariang</em> serta bagaimana peran Imam Desa dalam menyelesaikan pernikahan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris (sosiologis) yaitu suatu penelitian dimana penelitian tersebut menekankan pada aturan (norma) hukum serta kaidah-kaidah hukum yang berlaku terutama terkait pernikahan serta bagaimana gambaran dilapangan praktik nikah <em>silariang</em> tentang keadaan hukum yang berlaku di Kecamatan Cina. Nantinya hasil penelitian dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya Kawin <em>Silariang</em> seperti di antaranya: Pertama; karena tidak adanya restu orang tua, Kedua; tingginya <em>dui menre’</em>(uang belanja), Ketiga; tidak mendapatkan izin poligami dari istri, Keempat; strata sosial atau tidak se <em>kufu’</em>. Implementasi di lapangan pasangan kawin <em>silariang</em>&nbsp; melakukan pernikahan&nbsp; tanpa memperhatikan rukun dan syarat sahnya perkawinan. Seperti pernikahan terjadi tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Selanjutnya upaya imam desa dalam menyelesaikan nikah <em>silariang</em> memberikan solusi jalan dengan istilah (<em>maddeceng</em>) dalam adat masyarakat bugis ada dua cara penyelesaiannya, yakni: pertama, memperbaiki kembali hubungan kekerabatan kedua belah pihak (keluarga dari pihak laki-laki dan keluarga dari pihak perempuan) sehingga menjadi rukun, kedua, memperbaiki kembali status Perkawinan&nbsp; pasangan pelaku kawin <em>silariang</em>, dengan menikahkan kembali lewat Kantor Urusan Agama agar sah secara negara (tercatat).</p> Usman Ali Supriadi Supriadi Andi Jusran Kasim Hasan Basri Copyright (c) 2023 QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/ 2023-06-15 2023-06-15 4 1 49 68 10.46870/jhki.v4i1.644 PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PERUSAHAAN RINTISAN DI KOTA MAKASSAR http://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/qisthosia/article/view/593 <p style="font-weight: 400;">Di era perkembangan zaman (era modern), banyak lahir perusahaan rintisan atau orang lebih kenal dengan perusahaan <em>startup</em>yang diinisiasi oleh pengusaha muda yang mana perusahaan tersebut berbasis pada kemajuan teknologi. Pamanfaatan kemajuan teknologi dalam berusaha tersebut tentu memberikan dampak baik bagi kemajuan dunia usaha di Indonesia, baik dalam hal kecepatan dalam proses transaksi maupun kemudahan bagi para pelaku usaha dalam memasarkan jenis usaha yang dilakukan. Bukan hanza pada kota-kota besar, dalam perkembangannya perusahaan Startup saat ini telah masuk ke daerah-daerah terkhusus Kota Makassar, dimana seiring perkembangan tersebut tentunya didukung dengan pengadaan tenaga kerja di setiap daerah, baik dengan system <em>hybrid</em> maupun dengan system kerja <em>remote.</em> Tentu akan timbul banyak permasalahan terkhusus mengenai perlindungan hukum bagi tenaga kerja pada perusahaan rintisan tersebut mulai dari proses pengupahan, sistem jaminan sosial dan perlindungan hukum jika terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karya tulis ini bertujuan untuk dapat dipahami bebagai bentuk perlindungan hukum tehadap tenaga kerja pada perusahaan rintisan tersebut, metode penelitian ini digunakan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan literatur perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum serta wawancara kepada tenaga kerja pada perusahaan rintisan yang berada di Kota Makassar. Hasil dan Analisa dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan rintisan, baik dari segi pengupahan dan upah lembur yang merupakan bagian dari perlindungan ekonomi, kesejahteraan dan fasilitas tenaga kerja yang merupakan bagian dari perlidungan sosial dan keselamatan dan Kesehatan bagi tenaga kerja yang merupakan bagian dari perlidungan teknis tenaga kerja serta hal-hal lainnya yang menjadi hak-hak dari para pekerja.</p> Sufriaman Sufriaman Herman Herman Copyright (c) 2023 QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/ 2023-06-15 2023-06-15 4 1 69 85 10.46870/jhki.v4i1.593 ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI TINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM http://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/qisthosia/article/view/638 <p><em>Anak Berhadapan dengan Hukum merupakan </em><em>anak</em><em>k</em><em> yang</em><em>g</em><em> berkonflik dengan </em><em>h</em><em>hukum, anak yang menjadi korban</em><em>n</em><em>, dan anak</em><em>k</em><em> sebagai saksi</em><em>i</em><em> tindak</em><em>k</em><em> pidana</em><em>a</em><em>. </em><em>Di Indonesia Penyelesaian perkara Anak berhadapan dengan hukum selalu di lakukan dengan konsep restorative (Diversi yang mengasumsikan bahwa semua pihak, pelaku, korban dan masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk menyelesaikan konflik yang diakibatkan oleh kejahatan . Melihat kompleksitas yang menyertai keadilan restoratif pada anak yang berhadapan dengan hukum, maka penulis tertarik untuk mengkaji penyelesaian perkara hukum anak sesuai dengan Hukum Positif dan Hukum Islam. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai Maqasid Al Syari’ah (Tujuan Hukum islam) dan Hukum Positif dalam proses penyelesaian kasus tindak pidana. penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan melihat keadilan restoratif dalam hukum Positif dan Hukum Islamnya. pada sistem hukum islam konsep restorative dikenal dengan konsep islah (Perdamaian)yang dimaksudkan untuk memelihara jiwa, akal, harta, dan keturunan.</em></p> Nur Akifah Janur Mohammad Maulana Jasmani Jasmani Copyright (c) 2023 QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/ 2023-06-15 2023-06-15 4 1 86 95 10.46870/jhki.v4i1.638